Thursday, January 21, 2016

Ahok Kembali Minta Uluran Tangan Jokowi...

Kompas.com/Alsadad Rudi
Presiden Joko Widodo didampingi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama serta sejumlah menteri saat meninjau kedatangan 350 ekor sapi dari NTT di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (11/12/2015).

Seusai meresmikan dua ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melaju ke Istana Negara untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo

Kegiatan itu tidak tercantum dalam agenda resmi yang ditayangkan Humas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu (20/1/2016) kemarin.  

Ternyata, kedatangan Basuki ke Istana menemui Jokowi untuk memohon bantuan kepada mantan Gubernur DKI itu. Kali ini, Basuki memohon bantuan agar perekonomian di Ibu Kota semakin meningkat. 

"Saya meminta kemudahan melakukan bisnis di Jakarta. Rapat terbatas bersama Presiden, empat Menko, dan Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)," kata Basuki.  

Ada enam poin yang diminta Basuki. Pertama, deregulasi pertanahan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyarankan agar database pertanahan bisa diakses secara online. 

Staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) berkantor dan memproses berkas di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI. Penempatan staf BPN itu diprioritaskan untuk pengecekan sertifikat tanah dan pendaftaran akta tanah. 

Kedua, deregulasi izin lingkungan. Dalam hal ini, Pemprov DKI mengusulkan adanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLH) yang menghapuskan AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan) di DKI Jakarta. 

Menurut Basuki, hanya memerlukan dokumen UKL-UPL (upaya pengelolaan lingkungan - upaya pemantauan lingkungan).  

Ketiga, regulasi virtual office. Basuki menyebut, perlu ada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) baru untuk pengelola virtual office. Kemudian perlu ada SIUP (surat izin usaha perdagangan) khusus untuk usaha yang berkantor di virtual office

"Pemprov DKI telah melakukan kajian. Untuk usaha start up yang disurvei kan UMKM dan UMKM ini adalah virtual officesebenarnya. Kami meminta kejelasan, apakah masih memerlukan Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) terlebih dahulu atau bisa keluar peraturan dari kami," kata Basuki.  

Keempat, Basuki meminta agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan SIUP disimultankan. 

Pemprov DKI, kata dia, telah bersurat kepada Jokowi untuk penggabungan formulir dan penyamaan lokasi pengurusan. Sehingga warga bisa mengurus SIUP atau izin usaha lainnya secara simultan dengan BPJS.  

Kelima, Basuki juga meminta penggabungan formulir dan penyamaan lokasi pengurusan PLN, PAM, dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). 

"Sehingga warga bisa mengurus IMB bersamaan dengan penyambungan aliran listrik dan air," kata Basuki.  

Terakhir, Basuki menilai perlu adanya kajian dan penyusunan regulasi tentang izin aplikasi. Seperti aplikasi Go-Jek, Grab Bike, dan lain-lain. Hal ini, kata dia, untuk meningkatkan semangatease of doing business index (EOBD) atau indeks kemudahan berbisnis.  

Jokowi masih "Gubernur Jakarta" 

Hingga kini, Basuki masih menyebut Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta. Bahkan, ia mengatakan Jokowi kini merupakan Gubernur DKI yang dipinjamkan warga Indonesia untuk menjadi Presiden RI.

Sehingga, ia merasa terbantu merealisasikan program-program Pemprov DKI Jakarta yang terhalang restu pemerintah pusat.  

Bukan kali ini saja, Basuki memohon pertolongan Jokowi. Mantan Wali Kota Surakarta itu terhitung sudah berulang kali membantu Basuki merealisasikan program-program Pemprov DKI Jakarta. 

Contohnya seperti permasalahan pengelolaan sampah di tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi. 

Presiden Jokowi menginstruksikan kepada Pemerintah Kota Bekasi membuka akses operasional truk sampah DKI ke TPST Bantargebang hingga 24 jam.  

Kemudian, Jokowi juga menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.  

Dalam Perpres ini disebutkan, Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dapat bekerjasama dengan Badan Usaha (BUMN, BUMD, swasta, badan hukum asing, atau koperasi) dalam penyediaan infrastruktur. 

"Pak Jokowi juga menerbitkan Perpres untuk pembangunan LRT (Light Rail Transit)," kata Basuki.  

Presiden Jokowi juga menandatangani Perpres Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/LRT terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi. 

Perpres itu berisi penunjukan Adhi Karya untuk membangun sarana, membentuk badan penyelenggara transportasi Jabodetabek dan berkaitan dengan penunjukan BUMD DKI yang dikoordinasikan Gubernur DKI. 

Selain itu, banyak pengelolaan jalan-jalan besar di Jakarta dialihkan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU-Pera) kepada Pemprov DKI.

No comments:

Post a Comment