Wednesday, January 6, 2016

Ahok Bicara Soal Pelaporan Seorang Ibu di Koja Terkait Pencairan KJP

 Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) dilaporkan seorang warga bernama Yusri Isnaeni (32) ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Bagaimana kasus itu bermula?

Ahok menanggapi, itu semua berawal dari masalah Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang coba dicairkan secara kontan. "KJP tidak boleh diuangkan. Kalau diuangkan, maka korupsi. Petugas saya menindak karena Anda salah. Masih ngeyel. Ibu yang maling nih, mencuri uang kita, ada Pergubnya (soal KJP)," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (6/1/2016).

Yusri mengaku dimaki Ahok dengan dikatai sebagai maling. Itu dilakukan Ahok, menurut Yusri, usai Yusri mendatangi Balai Kota DKI untuk bertemu Ahok menanyakan persoalan KJP anaknya. KJP anaknya tak bisa digunakan untuk belanja kebutuhan sekolah.

Ahok menilai, Yusri berusaha menguangkan dana dalam KJP itu. Padahal itu tidak boleh dilakukan, baik oleh pihak pemegang KJP maupun oleh toko yang melayani pembelian via KJP.

"Dalam peraturan Bank Indonesia disebutkan toko-toko itu enggak boleh menukarkan tunai loh. Enggak boleh, itu pelanggaran. Ini kejahatan perbankan," kata dia.

Namun demikian, Ahok tak melaporkan Yusri karena berusaha mencairkan KJP. Setidaknya, Ahok belum melakukannya sampai saat ini.

"Saya masih baik hati belum melaporkan dia pidana, termasuk toko yang menerima duit. Tunggu saja, tunggu saja baik hati saya sampai di mana," ujar Ahok.

Pada pertengahan Desember 2015 lalu, Yusri Isnaeni melaporkan Ahok ke polisi dan meminta sang gubernur meminta maaf dan membayar ganti rugi Rp 100 miliar karena telah menuduh Yusri sebagai maling Kartu Jakarta Pintar.

Saat itu Yusri mencoba melakukan transaksi pembelian seragam sekolah untuk anaknya yang duduk di Sekolah Dasar dan gagal terus. Padahal  dia tengah kepepet.

Mendapati persoalan itu, Yusri kemudian pergi ke DPRD DKI. Di tempat itu, dia bertemu dengan Ahok yang kebetulan ada di sana. Namun hasil pertemuan dengan Ahok itu membuat Yusri kesal. 

Yusri tak terima dengan perkataan Ahok yang menyebutnya 'maling'. Tak lama kemudian, dengan diadvokasi LSM, Yusri melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya dan meminta Ahok membayar ganti rugi Rp 100 miliar. 

"Hal itu tidak saya terima, saya harus laporkan. Sebagai perempuan saya tidak terima dan harus dilaporkan. Ahok harus meminta maaf kepada saya secara umum," tutur Yusri di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/12/2015) silam.

Nilai nominal di KJP cukup menggiurkan. Siswa SD misalnya menerima Rp 210 ribu/bulan, SMP Rp 260 ribu. Sedang SMA Rp 375 ribu, SMK Rp 390 ribu. Besaran untuk siswa swasta lebih besar, yaitu SD Rp 340 ribu, SMP Rp 430 ribu, SMA Rp 665 ribu dan SMK Rp 630 ribu. Dana itu tidak bisa diuangkan, hanya bisa digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, termasuk pakaian dan makanan. 

No comments:

Post a Comment