Monday, December 21, 2015

Hindari Anggaran Lebih, DPRD DKI Akan Revisi Perda Dana Cadangan

Setiap tahunnya, Pemerintah Provinsi DKI selalu menyediakan dana cadangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI. Dana tersebut akan digunakan ketika DKI Jakarta ditimpa bencana. 

Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Mohamad Taufik mengatakan anggaran tersebut akan menjadi SILPA (sisa lebih penggunaan anggaran) tiap tahun jika tidak terpakai. 

"Dia masuknya jadi SILPA. Kita kan punya dana cadangan yang jadi SILPA itu Rp 1,5 triliun. Itu kan enggak bisa kita pakai karena dikunci, di-lock," ujar Taufik ketika dihubungi, Senin (21/12/2015). 

Agar dana cadangan bisa dipakai dan tidak menjadi SILPA, akhirnya Pemerintah Provinsi DKI mengajukan usulan revisi Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah kepada DPRD DKI. 

Revisi perda tersebut sudah masuk dalam rancangan peraturan daerah yang akan dilakukan pada tahun 2016. 

Taufik mengatakan, dalam perda tersebut akan diatur supaya dana cadangan tidak hanya digunakan ketika bencana saja. Dana cadangan tersebut nantinya bisa digunakan untuk membiayai proyek-proyek besar DKI Jakarta. 

"Jadi kalau Jakarta ada proyek besar Rp 7 triliun atau Rp 10 triliun dan DKI Jakarta enggak bisa bayar sekaligus, bisa pakai dana cadangan," ujar Taufik.

No comments:

Post a Comment