Wednesday, December 16, 2015

Formappi: Fahri Hamzah Intervensi MKD, Harus Dicopot dari Pimpinan DPR!

Anggota MKD Akbar Faizal tiba-tiba dinonaktifkan dari MKD atas surat dari pimpinan DPR yang ditandatangani Fahri Hamzah jelang putusan kasus Novanto. Penonaktifan itu hanya karena Akbar diadukan oleh Ridwan Bae ke MKD.

"Saya kira aneh dan diduga Fahri Hamzah melakukan pelanggaran etik serius karena intervensi putusan MKD!" ucap peneliti Formappi Lucius Karus kepada wartawan, Rabu (16/12/2015).

Lucius menguraikan, ketentuan itu diatur UU MD3 pasal 144 dan 145 bahwa fraksi, anggota dan pimpinan DPR dilarang melakukan upaya intervensi terhadap putusan MKD. Ayat 3 pasal 145 menyebut upaya intervensi adalah pelanggaran etik yang akan diproses MKD.

"Alasan pemberhentian seorang anggota atau pimpinan MKD hanya boleh dilakukan jika anggota itu menjadi teradu dan dinyatakan memenuhi syarat lengkap sebagai teradu oleh MKD," ujarnya.

Masalahnya, laporan Ridwan Bae belum pernah diproses MKD lebih dulu sebagai laporan yang memenuhi syarat. Akbar diberhentikan hanya karena laporan Ridwan Bae yang disetujui Fahri Hamzah dan diterima sekretariat MKD.

"Kalau by pass seperti dilakukan Ridwan Bae dengan mengandalkan kedekatan atau kesamaan sikap, kita harus nyatakan ada konspirasi dari pimpinan dan anggota MKD untuk perburuk citra MKD!" tegasnya.

Tidak ada alasan pencopotan Akbar Faizal dari MKD jelang putusan kasus Novanto, selain itu disebut sebagai intervensi pimpinan DPR.

"Ya harus dicopot, minimal MKD harus bergerak dan menyatakan Fahri melakukan pelanggaran etik serius. Dan menyatakan Akbar tetap bisa mengikuti MKD," ucap Lucius.

No comments:

Post a Comment