Thursday, December 10, 2015

Eks Bupati Digoel: Korupsi, Nyalon Lagi, Dicoret KPU, Dibela Yusril, Kalah

Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo, diberhentikan karena korupsi dana APBN Rp 37 miliar dan dihukum 5 tahun bui. Saat mendapat status bebas bersyarat, ia kembali ikut pilkada 2015. Bagaimana akhirnya?

Yusak dihukum 5 tahun penjara berdasarkan putusan Nomor 127 PK/Pid.Sus/2012 pada 11 September 2013. Yusak terbukti melakukan korupsi terkait pengadaan kapal tanker LCT 180 Wambon dan APBD Kabupaten Boven Digoel periode tahun 2002-2005. Selain dihukum 5 tahun penjara, Yusak juga harus mengembalikan kerugian negara Rp 37 miliar.

Pada awal 2015, Yusak mendapatkan pembabasan bersyarat dari Lapas. Kesempatan ini tidak disia-siakan Yusak untuk mengikuti kembali bursa pilkada 2015 dengan menggandeng Yakob Waremba. Tapi pada 18 November 2015, KPU Boven Digoel mencoret Yusak-Yakob dari bursa karena statusnya masih bebas bersyarat.

Tak terima namanya dicoret, Yusak lalu menggugat KPU Boven Digoel dengan menggandeng mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra. Meski telah menggandeng Yusril, gugatan ini tetap mentah. Pada 27 November 2015, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar menolak gugatan tersebut. Atas kekalahan ini, Yusril lalu mengajukan kasasi.

"Menolak permohonan kasasi Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba," demikian lansir website MA dalam situsnya, Kamis (10/12/2015). Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Yulius dengan anggota hakim agung Yosran dan hakim agung Is Sudaryono dan diketok pada Selasa (8/12) lalu. 

No comments:

Post a Comment