Saturday, December 19, 2015

Ahok Tidak Bisa Beri TKD untuk Anggota Dewan, tetapi...

Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama mengatakan dia tidak mungkin menyetujui usulan tunjangan kinerja daerah (TKD) yang diminta Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam sidang paripurna.
Sebab, tidak ada aturan yang membenarkan pemberian TKD untuk anggota Dewan.
"Jadi enggak ada istilah TKD untuk DPRD sebetulnya," ujar Ahok di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jumat (18/12/2015).
Namun, Ahok mengatakan Pemerintah Provinsi DKI sudah memberi tambahan-tambahan untuk anggota DPRD DKI. Tambahan tersebut diberikan dalam bentuk kenaikan anggaran reses.
"Jadi TKD-nya DPRD itu sebanyak mungkin di reses sebenarnya. Ini musti kami fasilitasi, frekuensi resesnya kita tambah, nilainya kita tambah," ujar Ahok. (Baca: Fraksi PKB Usulkan Anggota DPRD Juga Diberi TKD)
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar anggota DPRD mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD), seperti halnya para pegawai negeri sipil (PNS).
Usulan tersebut disampaikan anggota Fraksi PKB Abdul Azis menyampaikan pandangan fraksinya dalam rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengenai pengantar nota keuangan dan RAPBD tahun anggaran 2016, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (18/12/2015).
"Karena kami dalam posisi yang seimbang dengan eksekutif, maka Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengusulkan tunjangan kerja daerah untuk legislatif," kata Azis.

No comments:

Post a Comment