Tuesday, September 29, 2015

Referendum Calon Tunggal Pilkada, MK Selamatkan Kedaulatan Rakyat

 Pilkada yang hanya diikuti satu calon harus digelar dengan model referendum. Rakyat diberikan pilihan YA atau TIDAK terhadap calon tunggal itu untuk menjadi kepala daerah. Putusan ini menunjukkan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi penyelamat demokrasi yang tengah mengalami penyumbatan.

"Mengenai mekanisme referendum dengan sistem YA atau TIDAK merupakan bentuk keadilan bagi calon kepala daerah maupun bagi rakyat," kata ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono saat berbincang dengan detikcom, Selasa (29/9/2015).

"Oleh karena mengharuskan calon tunggal tidak berdiam diri melainkan harus berkampanye dan merebut hati rakyat dengan menyampaikan program-program unggulan yang mereka miliki agar dapat mendapatkan suara setengah plus 1 dari pemilih yang menggunakan hak pilihnya," sambung pengajar Universitas Jember itu. 

Bagi rakyat sendiri, sistem referendum ini akan membuat mereka dapat menentukan nasibnya sendiri apakah menerima calon tunggal ataukah menolaknya jika dirasa tidak kompeten atau tidak memiliki program prorakyat. Putusan MK ini sekaligus memberi pembelajaran bagi partai politik di beberapa daerah yang oleh karena tidak siap kalah menempuh strategi memboikot pencalonan dengan harapan Pilkada ditunda.

"Putusan ini adalah bentuk penyelamatan atas eksistensi daulat rakyat yang dijamin oleh UUD 1945 yang hampir saja dirampas oleh UU Pilkada dan Peraturan KPU," papar Bayu.

Putusan ini tidak bulat. Hakim konstitusi Patrialis Akbar menolak sistem referendum. Namun pendapat Patrialis ditolak 8 hakim konstitusi lainnya. Patrialis kalah. Referendum akhirnya menjadi pilihan Indonesia apabila dalam pilkada hanya diikuti calon tunggal. 

No comments:

Post a Comment