Tuesday, September 29, 2015

Jokowi Malu Izin Usaha di RI Lama, Darmin Janji 3 Jam SelesaiPengumuman Paket Kebijakan Ekonomi Jilid II (Maikel-detikFinance) Jakarta -Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan rasa malunya soal izin usaha di Indonesia yang terlalu lama, dan kalah bersaing dengan negara tetangga. Para menteri langsung bergerak. Menko Perekonomian, Darmin Nasution membuat paket kebijakan ekonomi jilid II, yang salah satu isinya meringkas perizinan usaha bagi investor, khusus di kawasan industri. Kebijakan ini menurut Darmin lebih 'nendang' dibandingkan kebijakan sebelumnya. "Pengarahan Bapak Presiden bahwa kita tidak perlu banyak-banyak (kebijakan) sekarang, yang penting istilahnya 'nendang'. Saya ingin menyampaikan satu yang ceritanya 'nendang' yaitu layanan cepat untuk investasi," kata Darmin, saat pengumuman Paket Kebijakan Ekonomi Jilid II, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/9/2015). Untuk izin usaha di kawasan industri, Darmin mengatakan prosesnya akan dipangkas dari 8 hari menjadi hanya 3 jam. Jadi, sebanyak 11 perizinan tidak diberlakukan sebagai izin, melainkan sebagai syarat. "Setelah sejumlah izin berubah menjadi standar atau syarat, maka lamanya mengurus izin investasi di kawasan industri menjadi jauh lebih cepat, paling lama ya jangan palilng lama lah, sekitar 3 jam, 3 jam saja selesai dia bisa membangun setelah 3 jam," papar Darmin. Untuk merealisasikan percepatan izin ini, Darmin mengatakan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) harus memiliki notaris sendiri untuk pendirian usaha si investor di kawasan industri. "Jadi waktu 3 jam itu dia sudah selesai di dalam izin investasinya sebenarnya sudah ada, selain ingin penanaman modal, persetujuan pemesanan nama perseroan kepada Kemenkum HAM itu sudah dikerjakan langsung oleh BKPM. Kemudian akte pendirian perusahaan, kemudian pengesahan dari Kemenkum HAM sebagai badan hukum Indonesia, kemudian NPWP dia sudah akan peroleh," papar Darmin. Jadi, regulasi yang dibutuhkan untuk layanan cepat investasi 3 jam ini adalah Peraturan Kepala (Perka) BKPM dan Peraturan Pemerintah mengenai Kawasan Industri serta Peraturan Menteri Keuangan. “Perka BKPM selesai hari ini, dan PP-nya tinggal ditandatangani Presiden. Sedangkan Peraturan Menteri Keuangan ini akan selesai Jumat ini,” kata Darmin. Kriteria untuk mendapatkan layanan cepat investasi ini adalah para investor memiliki rencana investasi minimal Rp 100 miliar, dan atau rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia di atas 1.000 orang. Permohonan disampaikan oleh calon pemegang saham dengan cara datang langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di BKPM. Satu calon pemegang saham boleh mewakili calon pemegang saham lainnya sepanjang membawa lampiran surat kuasa. Izin investasi yang diberikan sekaligus akan berfungsi sebagai izin konstruksi untuk memulai kegiatan investasi di Kawasan Industri. Tapi sebelumnya, perusahaan tersebut harus memenuhi norma/standar dalam berinvestasi yang harus dipenuhi sesuai ketentuan Kawasan Industri, antara lain pajak, TDP, Izin Gangguan/SITU, IMB, Izin Lokasi, Pertimbangan Teknis Pertanahan, HGB, Izin Lingkungan dan Amdal, Amdal Lalin, ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dan lain-lain. Selama ini masalah panjangnya waktu dan banyaknya izin yang dibutuhkan untuk melakukan investasi menjadi kendala besar bagi terlaksananya kegiatan usaha. Dan itu menjadi pertimbangan investor ketika hendak menanamkan modalnya di Indonesia. Sebagai perbandingan, selama ini investor di luar Kawasan Industri membutuhkan waktu selama 8 hari untuk mengurus perizinan badan usaha. Ini masih ditambah pengurusan 11 izin untuk melakukan konstruksi yang membutuhkan waktu 526 hari. Jika investasi dilakukan di dalam Kawasan Industri, waktu yang dibutuhkan untuk mengurus perizinan badan usaha adalah 8 hari, sedangkan 11 perizinan lainnya tidak diperlukan karena perizinan-perizinan tersebut dikecualikan bagi perusahaan yang berusaha di Kawasan Industri.

 Gubernur DKI Basuki T Purnama setuju tunjangan anggota DPRD DKI naik asalkan ada pembuktian harta terbalik. Apa tanggapan M Taufik yang mengusulkan kenaikan tersebut?

"Membuktikan kepada siapa? Kalau saya membuktikan kepada negara, saya bayar pajak. Kalau membuktikan kepada Anda, kewenangannya apa? Itu statement pencitraan ya, seolah-seolah bersih," kata Taufik di gedung DPRD DKI Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2015).

Ia mengatakan kenaikan tunjangan itu sudah dialokasikan di APBD 2015 dan tinggal dilaksanakan. Ia pun menyinggung selama ini DPRD DKI tidak pernah meminta pembuktian terbalik saat Ahok mengajukan sistem TKD PNS DKI ada TKD dinamis.

Ia pun menyinggung bahwa ia sudah melaporkan harta kekayaannya pada KPU. Menurutnya, LHKPN yang diserahkannya sudah cukup mewakili laporan keuangan yang dimilikinya.

"Kalau transparansi, untuk siapa? Ada enggak ketentuannya harus ngewer-ngewer duit saya kepada masyarakat? Saya bayar pajak loh. Jangan dikira cuma Pak Gubernur (Ahok) yang bayar pajak. Pajak itu bagian dari tranparansi kita pada masyarakat, kan di pajak ada harta benda kita," pungkasnya.

Gubernur DKI Basuki T Purnama akan mengeluarkan Pergub yang mengatur peredaran dan kualitas daging anjing di Jakarta untuk mencegah penyebaran rabies. Langkah ini didukung Wakil Ketua DPRD DKI dari fraksi Gerindra M Taufik.

"(Aturan itu) perlu saya kira, untuk melindungi publik. Yang penting Pergub itu harus melindungi masyarakat," kata Taufik saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2015).

Taufik belum bisa berkomentar banyak karena belum melihat rancangan Pergub tersebut. Namun, selama untuk melindungi warga Jakarta maka ia akan setuju.

Menurutnya, karena Pergub ini nantinya akan mengatur soal peredaran dan kualitas daging anjing untuk dikonsumsi, ia mengatakan Pemprov DKI harus mendetailkan teknis turunan Pergub tersebut. Misalnya apakah akan dibangun RPH khusus untuk anjing atau pemeriksaan pasokan anjing dari luar.

"Bagaimana pemotongan anjingnya? teknis pemotongannya apakah sama kayak dulu waktu remaja ngeliat dimasukin ke karung, terus dipukulin? Maunya bagaimana? Jadi untuk kesehatan masyarakat ya perlu diatur. Selama tujuannya untuk perbaikan, monggo atur," pungkasnya.

Sebelumnya, Ahok mengatakan Pergub ini dikeluarkan karena adanya kekhawatiran anjing yang dipasok ke Jakarta kondisinya sudah buruk namun tetap dikonsumsi.

"Anjing yang sudah banyak bentol-bentol, bulukan gitu, dibakar, terus disajikan. Kalau orang yang makan terus kena penyakit rabies, bagaimana? Kita mau jaga (Jakarta bebas rabies)," ucap Ahok. 

No comments:

Post a Comment