Tuesday, September 29, 2015

Digugat Rp 1,12 M, PKL: Kami tak Melanggar Kesepakatan dan tak akan Pindah

Digugat Rp 1,12 M, PKL: Kami tak Melanggar Kesepakatan dan tak akan Pindah

Pengusaha Eka Aryawan menggugat 5 orang PKL di Yogya Rp 1,12 miliar. Kedua belah pihak telah dipanggil oleh Keraton Yogyakarta untuk mengklarifikasi.

5 PKL yang digugat memenuhi panggilan keraton Yogyakarta untuk mengklarifikasi terkait pemanfaatan tanah kekancingan keraton yang menjadi sengketa dengan pengusaha Eka Aryawan. 5 PKL tersebut selama ini berjualan di jalan Brigjen Katamso, Gondomanan, Yogyakarta, secara turun temurun dengan menghuni tanah keraton.

Kelimanya memenuhi panggilan keraton dan tetap bersiteguh untuk tidak mau pindah dari lokasi yang selama ini mereka tempati. Mereka berdalih tidak melanggar kesepakatan yang telah dibuat dengan pengusaha Eka Aryawan. Pada tahun 2013 memang telah dibuat kesepakatan kedua pihak.

Ini Surat Kesepakatan PKL dan Pengusaha sebelum Muncul Gugatan Rp 1,12 M

(Foto: Bagus Kurniawan/dok detikcom)

Perwakilan PKL, Agung Budi Santoso (28) mengatakan para pedagang tidak melanggar kesepakatan seperti apa yang dikatakan oleh pengusaha Eka Aryawan. PKL selama ini menempati tanah di luar tanah kekancingan yang dikelola Eka Aryawan.

"Tanah Keraton di situ 120 meter persegi yang digunakan pak Eka 73 meter. Nah yang sisanya itu kami tempati. Jadi kami sudah diluar dari tanahnya pak Eka. Kami ingin tetap bisa tempati di situ," kata Agung usai pertemuan dengan pihak Keraton di Pracimosono, Keraton Yogyakarta, Selasa (29/9/2015).

Para PKL ini mengaku selama tidak pernah ditarik iuran oleh keraton meski menempati tanah keraton. Tetapi mereka sebelumnya memang ditarik retribusi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Rp 1.000 setiap harinya. Meski mereka tahu, lokasi yang ditempati akan dijadikan taman, tetapi mereka mengaku sudah mendapat izin dari pemkot Yogya untuk berjualan di tempat tersebut.

No comments:

Post a Comment