Tuesday, September 29, 2015

Rayu Eksportir Simpan Dolar di RI, Jokowi Bebaskan Pajak Deposito

Jakarta -Pemerintahan pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi September II. Salah satu kebijakan barunya adalah membebaskan pajak untuk deposito.

"Insentif pengurangan pajak bunga deposito untuk eksportir yang punya kewajiban melaporkan DHE (Devisa Hasil Ekspor). Selama ini eksportir melaporkan DHE ke BI, tapi kebanyakan tidak disimpan di Indonesia," kata Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2015).

"Mungkin (DHE) mampir sebentar tapi kembali ke negara lain. Dengan mengikuti koridor UU yang ada, pemerintah mendukung BI dalam menjaga nilai tukar, kita memberi fasilitas pengurangan pajak bunga deposito," tambahnya.

Bambang mengatakan, saat ini bunga deposito sebesar 20%, dengan adanya perubahan ini, maka pajak tersebut akan makin kecil bahkan sampai bebas pajak.

Berikut ini pajak deposito dalam bentuk dolar AS:
deposito satu bulan pajaknya 10%
deposito tiga bulan pajaknya 7,5%
deposito enam bulan pajaknya 2,5%
deposito di atas enam bulan pajaknya 0%

Sementara pajak deposito dalam bentuk rupiah:
deposito satu bulan pajaknya 7,5%
deposito tiga bulan pajaknya 5%
deposito enam bulan ke atas pajaknya 0%

"Ini kalau kita hitung dalam simulasi, tingkat bunga di Indonesia dikurangi pajak bunga deposito masih tinggi 1-2% dari Singapura. Jadi artinya seharusnya lebih menarik dengan fasilitas ini dan tingkat bunga di Indonesia saat ini," katanya.

"Ini koordinasi kami dengan BI, sehingga eksportir kita benar-benar mau menaruh DHE di dalam sistem perbankan Indonesia dengan fasilitas yang menarik," tambahnya.

Saat ini tingkat bunga deposito berbentuk dolar AS di Indonesia ada di kisaran 0,1% hingga 1,5% per tahun. Sedangkan bunga deposito rupiah mulai dari 4,7% hingga 9,3% per tahun.

No comments:

Post a Comment