Thursday, September 17, 2015

Ini Pandangan Jonan Soal Ojek Digital dan Taksi Uber

Ini Pandangan Jonan Soal Ojek Digital dan Taksi UberIlustrasi (Foto: dok.detikFinance)
Jakarta -Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyebut Kemenhub sebagai regulator transportasi tidak akan mencampuri bisnis ojek 'digital' yang sedang naik daun seperti Go-Jek dan Grab Bike. Alasannya, ojek selama ini tidak diatur ke dalam regulasi atau undang-undang transportasi.

"Ojek nggak bisa disebut transportasi umum karena nggak diatur dalam undang-undang," kata Jonan di Kemenhub, Jakarta, Kamis (7/9/2015).

Karena tidak masuk dalam regulasi, Jonan menegaskan tidak akan mencampuri bisnis Go-Jek hingga Grab Bike yang telah menjamur di Jabodetabek.

Berbeda dengan ojek 'digital', Jonan akan mengatur bisnis transportasi taksi tak berizin. Kemenhub, kata Jonan, telah menyurati operator pengelola bisnis taksi pelat hitam seperti Uber.

"Uber hanya bisnis teknologi. Cuma transportasi umum harus ada registrasi. Kita sudah kirim surat ke Uber," ujarnya.

Jonan mengaku tidak keberatan dengan sistem aplikasi pemesanan dan bisnis transportasi menggunakan teknologi. Namun, angkutan tersebut harus terdaftar secara legal.

Hal ini, kata Jonan, berlaku seperti di Amerika Serikat. Bisnis taksi mewah pelat hitam boleh beroperasi di negeri berjuluk Paman Sam namun dengan syarat.

"Taksi harus teregistrasi. Di Amerika, banyak mobil mewah pelat hitam jadi taksi tapi dia teregistrasi," jelasnya

No comments:

Post a Comment