Saturday, September 26, 2015

Ahok: Enggak Usah Munafiklah, Salahnya Diskotek di Mana?

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan bakal menutup tempat hiburan atau diskotek yang telah terbukti dua kali dijadikan sebagai tempat peredaran narkoba. Namun, jika diskotek tersebut tidak menjadi tempat peredaran narkoba, Basuki memastikan tetap akan memberi izin operasional diskotek. 

Hal ini berbeda dengan imbauan DPRD DKI agar Pemprov DKI memperketat jam operasional diskotek. 

"Karena evaluasi diskotek itu, makanya kami bikin Perda tentang Kepariwisataan. Sekarang diskotek salahnya di mana? Makanya saya bilang, kalau ada peredaran narkoba dua kali di sana, (baru diskotek) tutup," kata Basuki, di Balai Kota, Jumat (25/9/2015) malam. 

Meski demikian, Ahok, sapaan Basuki, membantah disebut berpihak kepada pengusaha tempat hiburan. Salah satu buktinya adalah saat ia bersama mantan Kabareskrim Komisaris Jenderal Suhardi Alius yang menutup diskotek Stadium, Mei 2014 lalu. Diskotek itu ditutup menyusul tewasnya seorang anggota Polres Minahasa Utara karena overdosis. (Baca: DPRD DKI Usulkan Penutupan Diskotek di Seluruh Jakarta)

Bahkan, Basuki juga telah bersepakat dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso untuk menutup diskotek yang menjadi tempat peredaran narkoba. 

"Jadi bukan salah diskoteknya dong? Kalau gitu (diskotek) yang dangdut-dangdut perempuan di pinggir jalan pantura enggak boleh dong? Saya sih enggak suka ke diskotek, tetapi enggak usah munafiklah, salah diskotek di mana?" kata Basuki bertanya. 

Basuki pun mempertanyakan dasar penutupan diskotek kepada DPRD DKI. Sebab, lanjut dia, Pemprov DKI sebelumnya telah memberi izin operasional kepada tempat-tempat hiburan tersebut. (Baca: Prasetio: Lebih Baik Tidak Dapat PAD Besar dari Pariwisata daripada Membunuh Generasi Muda)

Pengusaha juga diimbau untuk menaati peraturan yang ada. Di sisi lain, Basuki tak berencana melokalisasi diskotek ke Kepulauan Seribu. "Enggaklah, ngapain? Memangnya diskotek jadi tempat pelacuran, enggak kan," ujarnya lagi.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menyarankan kepada Pemprov DKI supaya memperketat kembali jam operasional diskotek. Dia menyarankan agar diskotek dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 00.00 WIB setiap harinya.

Biasanya, diskotek diberi waktu untuk tutup pada pukul 02.00 WIB. Prasetio mengatakan, jam operasional yang berlaku saat ini masih sering dicurangi oleh pelaku usaha. 

Biasanya mereka baru akan benar-benar tutup pada pukul 03.00 WIB. "Yang seperti itu tolong disadarkanlah, kalau perlu semua tempat diskotek ditutup saja," ujar Prasetio.

No comments:

Post a Comment