Tuesday, September 29, 2015

Istana Restui Jalan Referendum untuk Calon Tunggal di Pilkada

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan jalan referendum warga bagi pilkada yang hanya diikuti oleh satu calon. Pemerintah mendukung putusan tersebut.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, apa yang diputuskan oleh MK ini adalah solusi atas polemik calon tunggal dalam pIlkada.

"Apa yang menjadi putusan MK bahwa apabila calon tunggal maka calon itu akan istilahnya semacam ditanyakan jajak pendapat kepada masyarakat. Maka dengan demikian ini semacam solusi," ujar Pramono Anung saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2015).

Jika tidak diputuskan, lanjut Pramono, maka akan menyebabkan terjadinya kekosongan pimpinan. Terlebih jika suatu daerah dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt), maka anggaran tidak bisa terserap dengan baik.

"Sebab yang namanya Plt dalam kuasa anggaran kita itu tidak bisa menggunakan anggaran, artinya mengusulkan, mengubah, menambah, mengurangi. Nah, kalau itu terjadi ada kevakukman, ada stuck di daerah," kata Pramono.

"Maka tentunya pemerintah dalam hal ini mengapresiasi terhadap apa yang menjadi keputusan MK, ada jalan keluarnya. Mudah-mudahan ini bisa segera ditindaklanjuti dalam sebuah aturan, sehingga tidak ada dari 269 kota/kabupaten provinsi yang pilkada yang kemudian akan mengakibatkan kekosongan," tambahnya.

Pramono berharap, dengan keluarnya putusan MK ini maka pelaksaan Pilkada di Blitar, Timor Tengah Utara dan Tasikmalaya yang kini hanya memiliki calon tunggal bisa segera dilaksanakan.

"Rakyat setempat (bisa memilih) apakah dibuat seperti pemilihan kepala desa dengan bumbung kosong atau bagaimana nanti ini kan akan diatur lebih lanjut oleh KPU," kata Pramono.

Artinya pemerintah mendukung putusan MK ini?

"Mendukung," jawab politisi PDIP ini. 

No comments:

Post a Comment