Tuesday, September 29, 2015

Bantah Ahok, Taufik Anggap Pejabat Tak Perlu Lakukan Pembuktian Harta Terbalik

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menilai, tak ada keharusan yang mewajibkan pejabat melakukan pembuktian harta terbalik dengan cara menyampaikan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). Menurut dia, kewajiban yang harus dilakukan pejabat dan warga negara pada umumnya adalah membayar pajak. 

Taufik mengaku termasuk orang yang taat membayar pajak. Ia menilai, taat membayar pajak sudah merupakan bentuk kewajiban dalam hal transparansi yang dilakukan warga terhadap negaranya. 

"Pajak itu bagian dari tranparansi kita kepada masyarakat. Kan di pajak ada harta benda kita. Kalau Anda mau mengecek lagi bisa ke KPU waktu daftar sebagai calon Dewan, itu kan ada harta kekayaan dipampang," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Karena menilai pembuktian harta terbalik bukan sebagai keharusan, Taufik menilai, pernyataan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang meminta pejabat melakukan pembuktian harta terbalik hanyalah bagian dari pencitraan. (Baca: Ahok: Gaji Gubernur DKI Memang Kecil...)

Menurut Taufik, Ahok melakukan hal itu semata-mata agar dinilai bersih di mata masyarakat. "(Kalau pembuktian harta terbalik) membuktikan kepada siapa? Kalau saya membuktikan kepada negara, saya bayar pajak. Kalau membuktikan kepada Anda, kewenangannya apa? Itu statement pencitraan ya, seolah-seolah bersih," kata dia. 

Taufik menyatakan baru akan melakukan pembuktian harta terbalik dengan cara menyampaikan LHKPN setelah ada peraturan yang mewajibkannya. 

"Sekarang ada enggak ketentuannya harus ngewer-ngewer duit saya kepada masyarakat? Kalau ada aturan yang mewajibkanngewer-ngewer, ya saya ngewer-ngewer," kata politisi Partai Gerindra itu. (Baca: Taufik: Kuranglah Orang Gaji Pokok Cuma Rp 6 Juta)

Sebelumnya, Ahok mengatakan tak mempermasalahkan adanya usulan kenaikan tunjangan perumahan anggota Dewan. Namun, dengan syarat, anggota Dewan bersedia melakukan pembuktian harta terbalik. 

Pernyataannya itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan Ratifikasi PBB Melawan Korupsi. (Baca:Taufik: Kalau Gaji Dewan Mau Naik, Gaji Ahok Juga Harus Naik)

Dalam peraturan itu disebutkan, jika harta seorang pejabat publik tidak sesuai dengan biaya hidup dan pajak yang dibayar, hartanya akan disita negara dan dia dinyatakan sebagai seorang koruptor.

No comments:

Post a Comment