Tuesday, September 29, 2015

Bertemu Ahok, Adhyaksa Dault Bicara Alasan Maju Pilgub DKI

Saat bertemu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Adhyaksa Dault sempat membicarakan soal pencalonannya pada Pilgub DKI tahun 2017. Kepada Ahok, Adhyaksa mengaku maju mencalonkan diri karena pendukungnya menolak dipimpin Ahok.

"Dia kan calon gubernur, jadi ya mesti jelasin semua hal. Saya bilang saya senang banyak yang ikut. Bahkan kalau tidak dapat amanah, saya kan berakhir Oktober, yang menang akan saya ajak rapim (rapat pimpinan)," kata Ahok menjelaskan pertemuannya dengan Adhyaksa di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2015).

Namun, Ahok menegaskan tidak akan menoleransi calon yang memainkan isu SARA dalam kampanyenya. Saat itu Adhyaksa menurut Ahok berceletuk, mengatakan Ahok sebenarnya pantas menjabat presiden, namun punya 'beban'.

"Dia nyeletuk 'kalau Bapak Islam, Bapak bisa jadi presiden. Sayang Bapak bukan Islam," ucap Ahok meniru ucapan Adhyaksa.

Kepada Ahok, Adhyaksa menyampaikan pencalonannya sebagai gubernur karena dorongan sejumlah tokoh dan masyarakat. 

"Katanya 'makanya teman-teman minta saya nyalon'. Jadi persoalan temannya, Ahok bagus tapi bukan Islam. Itu artinya apa? Dia mau nyalon tapi enggak terima bukan Islam yang pimpin Jakarta, itu sesuatu yang oke sajalah," ujar Ahok.

Selama ini Ahok mengaku tidak terpengaruh dengan isu SARA yang akan diembuskan untuk menjegalnya pada Pilgub DKI mendatang. Menurutnya, persaingan yang sehat yakni bertarung ide untuk mensejahterakan warga Jakarta.

"Kalau Adhyaksa ada, ya saya tanya sama dia, program kamu apa sih? Nah kalau dia punya program yang bagus kan itu bisa menolong kita. Kan ada program-program yang kita belum terpikir, orang Jakarta akan lebih diuntungkan dengan hal itu," ujar Ahok. 

Referendum Calon Tunggal Pilkada, MK Selamatkan Kedaulatan Rakyat

 Pilkada yang hanya diikuti satu calon harus digelar dengan model referendum. Rakyat diberikan pilihan YA atau TIDAK terhadap calon tunggal itu untuk menjadi kepala daerah. Putusan ini menunjukkan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi penyelamat demokrasi yang tengah mengalami penyumbatan.

"Mengenai mekanisme referendum dengan sistem YA atau TIDAK merupakan bentuk keadilan bagi calon kepala daerah maupun bagi rakyat," kata ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono saat berbincang dengan detikcom, Selasa (29/9/2015).

"Oleh karena mengharuskan calon tunggal tidak berdiam diri melainkan harus berkampanye dan merebut hati rakyat dengan menyampaikan program-program unggulan yang mereka miliki agar dapat mendapatkan suara setengah plus 1 dari pemilih yang menggunakan hak pilihnya," sambung pengajar Universitas Jember itu. 

Bagi rakyat sendiri, sistem referendum ini akan membuat mereka dapat menentukan nasibnya sendiri apakah menerima calon tunggal ataukah menolaknya jika dirasa tidak kompeten atau tidak memiliki program prorakyat. Putusan MK ini sekaligus memberi pembelajaran bagi partai politik di beberapa daerah yang oleh karena tidak siap kalah menempuh strategi memboikot pencalonan dengan harapan Pilkada ditunda.

"Putusan ini adalah bentuk penyelamatan atas eksistensi daulat rakyat yang dijamin oleh UUD 1945 yang hampir saja dirampas oleh UU Pilkada dan Peraturan KPU," papar Bayu.

Putusan ini tidak bulat. Hakim konstitusi Patrialis Akbar menolak sistem referendum. Namun pendapat Patrialis ditolak 8 hakim konstitusi lainnya. Patrialis kalah. Referendum akhirnya menjadi pilihan Indonesia apabila dalam pilkada hanya diikuti calon tunggal. 

Istana Restui Jalan Referendum untuk Calon Tunggal di Pilkada

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan jalan referendum warga bagi pilkada yang hanya diikuti oleh satu calon. Pemerintah mendukung putusan tersebut.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, apa yang diputuskan oleh MK ini adalah solusi atas polemik calon tunggal dalam pIlkada.

"Apa yang menjadi putusan MK bahwa apabila calon tunggal maka calon itu akan istilahnya semacam ditanyakan jajak pendapat kepada masyarakat. Maka dengan demikian ini semacam solusi," ujar Pramono Anung saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2015).

Jika tidak diputuskan, lanjut Pramono, maka akan menyebabkan terjadinya kekosongan pimpinan. Terlebih jika suatu daerah dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt), maka anggaran tidak bisa terserap dengan baik.

"Sebab yang namanya Plt dalam kuasa anggaran kita itu tidak bisa menggunakan anggaran, artinya mengusulkan, mengubah, menambah, mengurangi. Nah, kalau itu terjadi ada kevakukman, ada stuck di daerah," kata Pramono.

"Maka tentunya pemerintah dalam hal ini mengapresiasi terhadap apa yang menjadi keputusan MK, ada jalan keluarnya. Mudah-mudahan ini bisa segera ditindaklanjuti dalam sebuah aturan, sehingga tidak ada dari 269 kota/kabupaten provinsi yang pilkada yang kemudian akan mengakibatkan kekosongan," tambahnya.

Pramono berharap, dengan keluarnya putusan MK ini maka pelaksaan Pilkada di Blitar, Timor Tengah Utara dan Tasikmalaya yang kini hanya memiliki calon tunggal bisa segera dilaksanakan.

"Rakyat setempat (bisa memilih) apakah dibuat seperti pemilihan kepala desa dengan bumbung kosong atau bagaimana nanti ini kan akan diatur lebih lanjut oleh KPU," kata Pramono.

Artinya pemerintah mendukung putusan MK ini?

"Mendukung," jawab politisi PDIP ini. 

Syarat Dipermudah MK, ini Tantangan untuk Calon Independen di Pilkada

Mahkamah Konstitusi (MK) mempermudah syarat calon independen untuk berlaga di Pilkada. Hal ini akan memberikan tantangan baru untuk calon independen untuk membuktikan tetap mendapat penerimaan publik.
 
Anggota Komisi II Arteria Dahlan mengungkapkan bahwa putusan MK ini memang akan mempermudah para calon independen. Namun, dia mempertanyakan prinsip keterwakilan dukungan bagi calon independen tersebut.
"Pertanyaannya adalah apakah sesuai dengan sejarah perumusan norma? Seingat kami, penerapan syarat dukungan calon independen dimaksudkan agar dapat merefleksikan penerimaan atau aksetabilitas pasangan calon di mata masyarakat," kata Arteria melalui pesan singkat, Selasa (29/9/2015). 
 
MK mengubah syarat calon independen yang awalnya harus mengumpulkan prosentase dukungan dari jumlah penduduk menjadi dari jumlah DPT. Berkurangnya dukungan ini dikhawatirkan mempersulit calon independen ketika menjalankan pemerintahan. 
 
"Bayangkan saja pasangan calon yang bukan berasal dari partai politik akan tetapi diusung oleh partai politik saja masih kesulitan di dalam mengelola pemerintahan, apalagi pasangan calon independen yang nyata-nyata mendeklarasikan dirinya tidak didukung dan diusung oleh partai politik," papar politikus PDIP ini. 
 
"MK dalam putusannya, saya melihat tidak mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis dan historis dari rumusan norma yang dikoreksi," sambung Arteria. 
Dampaknya dari putusan MK ini memang syarat pencalonan bagi calon independen menjadi lebih ringan. Contohnya di Jakarta. Sebelum aturan itu diubah, dengan asumsi jumlah penduduk Jakarta 10 juta jiwa, maka Ahok yang ingin maju dari jalur independen harus mengumpulkan 7,5% atau 750 ribu fotokopi KTP. Dengan aturan baru, maka Ahok cukup mengumpulkan 7,5% dukungan dari 7 juta pemilih di Jakarta, atau 525 ribu fotokopi KTP. 

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membolehkan pasangan calon tunggal berlaga di Pilkada dengan referendum. Rakyat diminta memilih YA atau TIDAK terhadap calon tunggal tersebut.

Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menilai putusan itu tidak menyelesaikan masalah.

"Pertama, putusan MK ini kontroversial sekali karena metode yang diputuskan referendum. Masyarakat menyatakan setuju dan tidak setuju (dengan pasangan calon). Kalau tidak setuju, berarti Pilkada tetap diundur ke 2017. Itu kan pemborosan," kata Riza saat dihubungi, Selasa (29/9/2015).

Kedua, Riza menilai MK membuat norma baru dalam UU Pilkada di mana masyarakat Indonesia belum terbiasa dengan referendum. Jika diterapkan, masyarakat bisa jadi ke depan lebih ingin referendum.

"Lebih mudah membuat masyarakat setuju daripada tidak setuju. Umpama kamu dengan saya maju di Pilkada, kita borong sajalah seluruh parpol dan buat masyarakat setuju," ujar politikus Partai Gerindra itu.

Praktek borong parpol itu bisa terjadi usai Pilkada 2015 yang buntutnya pasangan calon lain kesulitan mencari kendaraan, selain melalui jalur independen. Ujungnya adalah referendum menjadi harapan tiap pasangan calon, karena tadi membuat masyarakat setuju lebih mudah.

"Putusan ini selain kotroversial juga tidak bijaksana dan pemborosan. Padahal Pilkada serentak itu demi efisiensi dan efektifitas. Dari 269 daerah kan cuma 3 yang ditunda. Ya kalau hanya 1 persen biasa, nggak bisa kita puaskan semua orang," terangnya.

Meski begitu, Riza menghormati putusan MK dan akan menjadikan itu masukan untuk merevisi UU Pilkada untuk menghadapi Pilkada tahun 2017, 2018 dan seterusnya.

"Untuk pengaturan Pilkada tahun 2017 kita akan carikan regulasinya terkait calon tunggal. Kalau tunggal misal harus lawan bumbung kosong atau ke depan kita batasi dukungan parpol tidak boleh lebih dari 70 persen," ucap Riza. 

Calon Independen Dipermudah, Teman Ahok Tetap Kumpulkan 1 Juta KTP

Calon Independen Dipermudah, Teman Ahok Tetap Kumpulkan 1 Juta KTP

Relawan pendukung Gubernur DKI incumbent Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Teman Ahok, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperingan syarat calon independen. Meski demikian, target tak berubah, Teman Ahok tetap akan mengumpulkan 1 juta KTP.

"Pada dasarnya Teman Ahok menyambut baik putusan MK ini. Kami juga ingin mengucapkan terima kasih kepada GNCI (Gerakan Nasional Calon Independen -red) atas perjuangannya," kata Juru Bicara Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas, kepada detikcom, Selasa (29/9/2015).

Bagi Amalia, putusan MK itu tak hanya baik untuk Ahok, tapi juga untuk calon-calon independen di daerah lain. Putusan ini juga baik untuk kehidupan demokrasi Indonesia.

"Putusan ini adalah kabar baik bagi calon-calon independen tidak hanya untuk Jakarta, tetapi juga untuk calon independen di daerah lain," ujar perempuan berjilbab yang juga pendiri Teman Ahok ini.

Meski demikian, Amalia menegaskan Teman Ahok tak mengendurkan target, tetap 1 juta KTP. Teman Ahok ingin jagoannya mendapat dukungan maksimal, bahkan melampaui dukungan parpol ke calon lain. Hingga saat ini Teman Ahok sudah berhasil mengumpulkan 248.867 fotokopi KTP.

"Teman Ahok sudah memutuskan untuk tetap dengan target 1 juta. Kami sekaligus ingin mengukur dukungan masyarakat terhadap kinerja Pak Ahok. Teman Ahok tidak ingin Pak Ahok maju dengan dukungan minimal. Kami ingin mengusahakan agar Pak Ahok bisa maju melalui jalur independen, sekaligus bisa melampaui suara dukungan untuk partai-partai," pungkasnya.

MK meringankan syarat calon independen maju di pilkada. Aturan sebelumnya, calon independen persentase dukungan yang harus dikantongi calon independen untuk berlaga di pilkada mengacu pada jumlah penduduk. Oleh MK aturan itu dianulir, dan diubah menjadi bergantung pada jumlah pemilih, atau Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dampaknya, syarat pencalonan bagi calon independen menjadi lebih ringan. Contohnya di Jakarta. Sebelum aturan itu diubah, dengan asumsi jumlah penduduk Jakarta 10 juta jiwa, maka Ahok yang ingin maju dari jalur independen harus mengumpulkan 7,5% atau 750 ribu fotokopi KTP. Dengan aturan baru, maka Ahok cukup mengumpulkan 7,5% dukungan dari 7 juta pemilih di Jakarta, atau 525 ribu fotokopi KTP. 

Rayu Eksportir Simpan Dolar di RI, Jokowi Bebaskan Pajak Deposito

Jakarta -Pemerintahan pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi September II. Salah satu kebijakan barunya adalah membebaskan pajak untuk deposito.

"Insentif pengurangan pajak bunga deposito untuk eksportir yang punya kewajiban melaporkan DHE (Devisa Hasil Ekspor). Selama ini eksportir melaporkan DHE ke BI, tapi kebanyakan tidak disimpan di Indonesia," kata Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2015).

"Mungkin (DHE) mampir sebentar tapi kembali ke negara lain. Dengan mengikuti koridor UU yang ada, pemerintah mendukung BI dalam menjaga nilai tukar, kita memberi fasilitas pengurangan pajak bunga deposito," tambahnya.

Bambang mengatakan, saat ini bunga deposito sebesar 20%, dengan adanya perubahan ini, maka pajak tersebut akan makin kecil bahkan sampai bebas pajak.

Berikut ini pajak deposito dalam bentuk dolar AS:
deposito satu bulan pajaknya 10%
deposito tiga bulan pajaknya 7,5%
deposito enam bulan pajaknya 2,5%
deposito di atas enam bulan pajaknya 0%

Sementara pajak deposito dalam bentuk rupiah:
deposito satu bulan pajaknya 7,5%
deposito tiga bulan pajaknya 5%
deposito enam bulan ke atas pajaknya 0%

"Ini kalau kita hitung dalam simulasi, tingkat bunga di Indonesia dikurangi pajak bunga deposito masih tinggi 1-2% dari Singapura. Jadi artinya seharusnya lebih menarik dengan fasilitas ini dan tingkat bunga di Indonesia saat ini," katanya.

"Ini koordinasi kami dengan BI, sehingga eksportir kita benar-benar mau menaruh DHE di dalam sistem perbankan Indonesia dengan fasilitas yang menarik," tambahnya.

Saat ini tingkat bunga deposito berbentuk dolar AS di Indonesia ada di kisaran 0,1% hingga 1,5% per tahun. Sedangkan bunga deposito rupiah mulai dari 4,7% hingga 9,3% per tahun.

Jokowi Malu: Izin Usaha di RI 52,5 Hari, di Singapura Hanya 2,5 Hari

Jokowi Malu: Izin Usaha di RI 52,5 Hari, di Singapura Hanya 2,5 Hari
Jakarta -Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan malu soal lamanya proses perizinan usaha di Indonesia, sehingga menjadi kendala masuknya investasi di tanah air. Di ASEAN, peringkat kemudahan memulai usaha di Indonesia nomor 7.

"Waktu yang dibutuhkan untuk memulai usaha, coba dicatat ini, malu kalau kita ini, masih 52,5 hari, bandingkan dengan Singapura 2,5 hari, Malaysia 5,5 hari. Sudah pembandingnya yang dekat-dekat saja," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas dengan menteri ekonomi, di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Hadir dalam rapat tersebut, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, Menteri Perindustrian Saleh Husin, Menteri Desa Marwan Jafar, dan Menteri Perdagangan Thomas Lembong.

Jokowi mengatakan, ada 10 prosedur yang harus dilalui bila ingin membuka usaha di Indonesia. Sementara di Singapura dan Malaysia hanya 3 prosedur saja.

"Oleh sebab itu semua harus betul-betul segera mengumpulkan hal-hal yang berkaitan dengan peraturan, perizinan, persyaratan, semuanya kumpulkan," tegas Jokowi.

Dia mengatakan, perlu langkah konkret dari pemerintah yang dampaknya bisa dirasakan langsung oleh dunia usaha atau masyarakat yang ingin mendirikan sebuah usaha.

"Kemarin, saya kira sudah saya sampaikan, kalau dari pimpinan-pimpinan di kementerian tidak kuat mengendalikan di bawahnya, di eselon satu atau eselon duanya. Apalagi terbawa arus yang ada di bawahnya, sudah lupakan mengenai ini. Lupakan," papar Jokowi.

"Kalau tidak punya keberanian melakukan terobosan itu juga lupakan, karena memang kita ini sangat ruwet sekali," imbuh Jokowi.

Saat Ahok Ditanya Siswa SMA Soal Pecat-pecat Pejabat

Gubernur DKI Basuki T Purnama menerima kunjungan siswa SMA Yayasan Al Hidayah Jakarta di Balai Agung, Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan.  Ahok berdialog dengan para siswa.

Di tengah dialog, ada seorang siswa yang bertanya soal sikap Ahok yang suka "pecat-pecat" pejabat dan bagaimana caranya merekrut pejabat yang bagus.

"Bapak kerap memecat pejabat dan sejauh ini korupsi berkurang. Bagaimana Bapak memilih pejabatnya?" tanya siswa bernama Linda, Selasa (21/9/2015).

Mendapat pertanyaan itu Ahok menjelaskan bahwa setiap perekrutan yang dilakukan harus melalui sejumlah tes.  Namun, ia pun tak memungkiri bisa saja keputusan memecat pejabat itu salah.

"Bisa nggak salah pecat? Bisa. Ya nggak apa-apa kan, bukan dibunuh," kata Ahok yang membuat siswa tertawa.

Menurut Ahok, semua prosedur harus dijalani pejabat bersangkutan. "Buat saya yang penting bisa bekerja baik saat menjabat. Kalau dia nggak berani pecat, bilang aja saya yang suruh," ucapnya.

"Saya punya stok pejabat yang banyak makanya bisa saja saya melantik setiap minggu," pungkas Ahok yang disambut tepuk tangan siswa.

Jokowi Malu Izin Usaha di RI Lama, Darmin Janji 3 Jam SelesaiPengumuman Paket Kebijakan Ekonomi Jilid II (Maikel-detikFinance) Jakarta -Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan rasa malunya soal izin usaha di Indonesia yang terlalu lama, dan kalah bersaing dengan negara tetangga. Para menteri langsung bergerak. Menko Perekonomian, Darmin Nasution membuat paket kebijakan ekonomi jilid II, yang salah satu isinya meringkas perizinan usaha bagi investor, khusus di kawasan industri. Kebijakan ini menurut Darmin lebih 'nendang' dibandingkan kebijakan sebelumnya. "Pengarahan Bapak Presiden bahwa kita tidak perlu banyak-banyak (kebijakan) sekarang, yang penting istilahnya 'nendang'. Saya ingin menyampaikan satu yang ceritanya 'nendang' yaitu layanan cepat untuk investasi," kata Darmin, saat pengumuman Paket Kebijakan Ekonomi Jilid II, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/9/2015). Untuk izin usaha di kawasan industri, Darmin mengatakan prosesnya akan dipangkas dari 8 hari menjadi hanya 3 jam. Jadi, sebanyak 11 perizinan tidak diberlakukan sebagai izin, melainkan sebagai syarat. "Setelah sejumlah izin berubah menjadi standar atau syarat, maka lamanya mengurus izin investasi di kawasan industri menjadi jauh lebih cepat, paling lama ya jangan palilng lama lah, sekitar 3 jam, 3 jam saja selesai dia bisa membangun setelah 3 jam," papar Darmin. Untuk merealisasikan percepatan izin ini, Darmin mengatakan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) harus memiliki notaris sendiri untuk pendirian usaha si investor di kawasan industri. "Jadi waktu 3 jam itu dia sudah selesai di dalam izin investasinya sebenarnya sudah ada, selain ingin penanaman modal, persetujuan pemesanan nama perseroan kepada Kemenkum HAM itu sudah dikerjakan langsung oleh BKPM. Kemudian akte pendirian perusahaan, kemudian pengesahan dari Kemenkum HAM sebagai badan hukum Indonesia, kemudian NPWP dia sudah akan peroleh," papar Darmin. Jadi, regulasi yang dibutuhkan untuk layanan cepat investasi 3 jam ini adalah Peraturan Kepala (Perka) BKPM dan Peraturan Pemerintah mengenai Kawasan Industri serta Peraturan Menteri Keuangan. “Perka BKPM selesai hari ini, dan PP-nya tinggal ditandatangani Presiden. Sedangkan Peraturan Menteri Keuangan ini akan selesai Jumat ini,” kata Darmin. Kriteria untuk mendapatkan layanan cepat investasi ini adalah para investor memiliki rencana investasi minimal Rp 100 miliar, dan atau rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia di atas 1.000 orang. Permohonan disampaikan oleh calon pemegang saham dengan cara datang langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di BKPM. Satu calon pemegang saham boleh mewakili calon pemegang saham lainnya sepanjang membawa lampiran surat kuasa. Izin investasi yang diberikan sekaligus akan berfungsi sebagai izin konstruksi untuk memulai kegiatan investasi di Kawasan Industri. Tapi sebelumnya, perusahaan tersebut harus memenuhi norma/standar dalam berinvestasi yang harus dipenuhi sesuai ketentuan Kawasan Industri, antara lain pajak, TDP, Izin Gangguan/SITU, IMB, Izin Lokasi, Pertimbangan Teknis Pertanahan, HGB, Izin Lingkungan dan Amdal, Amdal Lalin, ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dan lain-lain. Selama ini masalah panjangnya waktu dan banyaknya izin yang dibutuhkan untuk melakukan investasi menjadi kendala besar bagi terlaksananya kegiatan usaha. Dan itu menjadi pertimbangan investor ketika hendak menanamkan modalnya di Indonesia. Sebagai perbandingan, selama ini investor di luar Kawasan Industri membutuhkan waktu selama 8 hari untuk mengurus perizinan badan usaha. Ini masih ditambah pengurusan 11 izin untuk melakukan konstruksi yang membutuhkan waktu 526 hari. Jika investasi dilakukan di dalam Kawasan Industri, waktu yang dibutuhkan untuk mengurus perizinan badan usaha adalah 8 hari, sedangkan 11 perizinan lainnya tidak diperlukan karena perizinan-perizinan tersebut dikecualikan bagi perusahaan yang berusaha di Kawasan Industri.

 Gubernur DKI Basuki T Purnama setuju tunjangan anggota DPRD DKI naik asalkan ada pembuktian harta terbalik. Apa tanggapan M Taufik yang mengusulkan kenaikan tersebut?

"Membuktikan kepada siapa? Kalau saya membuktikan kepada negara, saya bayar pajak. Kalau membuktikan kepada Anda, kewenangannya apa? Itu statement pencitraan ya, seolah-seolah bersih," kata Taufik di gedung DPRD DKI Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2015).

Ia mengatakan kenaikan tunjangan itu sudah dialokasikan di APBD 2015 dan tinggal dilaksanakan. Ia pun menyinggung selama ini DPRD DKI tidak pernah meminta pembuktian terbalik saat Ahok mengajukan sistem TKD PNS DKI ada TKD dinamis.

Ia pun menyinggung bahwa ia sudah melaporkan harta kekayaannya pada KPU. Menurutnya, LHKPN yang diserahkannya sudah cukup mewakili laporan keuangan yang dimilikinya.

"Kalau transparansi, untuk siapa? Ada enggak ketentuannya harus ngewer-ngewer duit saya kepada masyarakat? Saya bayar pajak loh. Jangan dikira cuma Pak Gubernur (Ahok) yang bayar pajak. Pajak itu bagian dari tranparansi kita pada masyarakat, kan di pajak ada harta benda kita," pungkasnya.

Gubernur DKI Basuki T Purnama akan mengeluarkan Pergub yang mengatur peredaran dan kualitas daging anjing di Jakarta untuk mencegah penyebaran rabies. Langkah ini didukung Wakil Ketua DPRD DKI dari fraksi Gerindra M Taufik.

"(Aturan itu) perlu saya kira, untuk melindungi publik. Yang penting Pergub itu harus melindungi masyarakat," kata Taufik saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2015).

Taufik belum bisa berkomentar banyak karena belum melihat rancangan Pergub tersebut. Namun, selama untuk melindungi warga Jakarta maka ia akan setuju.

Menurutnya, karena Pergub ini nantinya akan mengatur soal peredaran dan kualitas daging anjing untuk dikonsumsi, ia mengatakan Pemprov DKI harus mendetailkan teknis turunan Pergub tersebut. Misalnya apakah akan dibangun RPH khusus untuk anjing atau pemeriksaan pasokan anjing dari luar.

"Bagaimana pemotongan anjingnya? teknis pemotongannya apakah sama kayak dulu waktu remaja ngeliat dimasukin ke karung, terus dipukulin? Maunya bagaimana? Jadi untuk kesehatan masyarakat ya perlu diatur. Selama tujuannya untuk perbaikan, monggo atur," pungkasnya.

Sebelumnya, Ahok mengatakan Pergub ini dikeluarkan karena adanya kekhawatiran anjing yang dipasok ke Jakarta kondisinya sudah buruk namun tetap dikonsumsi.

"Anjing yang sudah banyak bentol-bentol, bulukan gitu, dibakar, terus disajikan. Kalau orang yang makan terus kena penyakit rabies, bagaimana? Kita mau jaga (Jakarta bebas rabies)," ucap Ahok. 

Jokowi Malu Izin Usaha di RI Lama, Darmin Janji 3 Jam Selesai

Jokowi Malu Izin Usaha di RI Lama, Darmin Janji 3 Jam SelesaiPengumuman Paket Kebijakan Ekonomi Jilid II (Maikel-detikFinance)
Jakarta -Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan rasa malunya soal izin usaha di Indonesia yang terlalu lama, dan kalah bersaing dengan negara tetangga. Para menteri langsung bergerak.

Menko Perekonomian, Darmin Nasution membuat paket kebijakan ekonomi jilid II, yang salah satu isinya meringkas perizinan usaha bagi investor, khusus di kawasan industri. Kebijakan ini menurut Darmin lebih 'nendang' dibandingkan kebijakan sebelumnya.

"Pengarahan Bapak Presiden bahwa kita tidak perlu banyak-banyak (kebijakan) sekarang, yang penting istilahnya 'nendang'. Saya ingin menyampaikan satu yang ceritanya 'nendang' yaitu layanan cepat untuk investasi," kata Darmin, saat pengumuman Paket Kebijakan Ekonomi Jilid II, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Untuk izin usaha di kawasan industri, Darmin mengatakan prosesnya akan dipangkas dari 8 hari menjadi hanya 3 jam. Jadi, sebanyak 11 perizinan tidak diberlakukan sebagai izin, melainkan sebagai syarat.

"Setelah sejumlah izin berubah menjadi standar atau syarat, maka lamanya mengurus izin investasi di kawasan industri menjadi jauh lebih cepat, paling lama ya jangan palilng lama lah, sekitar 3 jam, 3 jam saja selesai dia bisa membangun setelah 3 jam," papar Darmin.

Untuk merealisasikan percepatan izin ini, Darmin mengatakan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) harus memiliki notaris sendiri untuk pendirian usaha si investor di kawasan industri.

"Jadi waktu 3 jam itu dia sudah selesai di dalam izin investasinya sebenarnya sudah ada, selain ingin penanaman modal, persetujuan pemesanan nama perseroan kepada Kemenkum HAM itu sudah dikerjakan langsung oleh BKPM. Kemudian akte pendirian perusahaan, kemudian pengesahan dari Kemenkum HAM sebagai badan hukum Indonesia, kemudian NPWP dia sudah akan peroleh," papar Darmin.

Jadi, regulasi yang dibutuhkan untuk layanan cepat investasi 3 jam ini adalah Peraturan Kepala (Perka) BKPM dan Peraturan Pemerintah mengenai Kawasan Industri serta Peraturan Menteri Keuangan. “Perka BKPM selesai hari ini, dan PP-nya tinggal ditandatangani Presiden. Sedangkan Peraturan Menteri Keuangan ini akan selesai Jumat ini,” kata Darmin.

Kriteria untuk mendapatkan layanan cepat investasi ini adalah para investor memiliki rencana investasi minimal Rp 100 miliar, dan atau rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia di atas 1.000 orang. Permohonan disampaikan oleh calon pemegang saham dengan cara datang langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di BKPM. Satu calon pemegang saham boleh mewakili calon pemegang saham lainnya sepanjang membawa lampiran surat kuasa.

Izin investasi yang diberikan sekaligus akan berfungsi sebagai izin konstruksi untuk memulai kegiatan investasi di Kawasan Industri. Tapi sebelumnya, perusahaan tersebut harus memenuhi norma/standar dalam berinvestasi yang harus dipenuhi sesuai ketentuan Kawasan Industri, antara lain pajak, TDP, Izin Gangguan/SITU, IMB, Izin Lokasi, Pertimbangan Teknis Pertanahan, HGB, Izin Lingkungan dan Amdal, Amdal Lalin, ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dan lain-lain.

Selama ini masalah panjangnya waktu dan banyaknya izin yang dibutuhkan untuk melakukan investasi menjadi kendala besar bagi terlaksananya kegiatan usaha. Dan itu menjadi pertimbangan investor ketika hendak menanamkan modalnya di Indonesia.

Sebagai perbandingan, selama ini investor di luar Kawasan Industri membutuhkan waktu selama 8 hari untuk mengurus perizinan badan usaha. Ini masih ditambah pengurusan 11 izin untuk melakukan konstruksi yang membutuhkan waktu 526 hari. Jika investasi dilakukan di dalam Kawasan Industri, waktu yang dibutuhkan untuk mengurus perizinan badan usaha adalah 8 hari, sedangkan 11 perizinan lainnya tidak diperlukan karena perizinan-perizinan tersebut dikecualikan bagi perusahaan yang berusaha di Kawasan Industri.

Digugat Rp 1,12 M, PKL: Kami tak Melanggar Kesepakatan dan tak akan Pindah

Digugat Rp 1,12 M, PKL: Kami tak Melanggar Kesepakatan dan tak akan Pindah

Pengusaha Eka Aryawan menggugat 5 orang PKL di Yogya Rp 1,12 miliar. Kedua belah pihak telah dipanggil oleh Keraton Yogyakarta untuk mengklarifikasi.

5 PKL yang digugat memenuhi panggilan keraton Yogyakarta untuk mengklarifikasi terkait pemanfaatan tanah kekancingan keraton yang menjadi sengketa dengan pengusaha Eka Aryawan. 5 PKL tersebut selama ini berjualan di jalan Brigjen Katamso, Gondomanan, Yogyakarta, secara turun temurun dengan menghuni tanah keraton.

Kelimanya memenuhi panggilan keraton dan tetap bersiteguh untuk tidak mau pindah dari lokasi yang selama ini mereka tempati. Mereka berdalih tidak melanggar kesepakatan yang telah dibuat dengan pengusaha Eka Aryawan. Pada tahun 2013 memang telah dibuat kesepakatan kedua pihak.

Ini Surat Kesepakatan PKL dan Pengusaha sebelum Muncul Gugatan Rp 1,12 M

(Foto: Bagus Kurniawan/dok detikcom)

Perwakilan PKL, Agung Budi Santoso (28) mengatakan para pedagang tidak melanggar kesepakatan seperti apa yang dikatakan oleh pengusaha Eka Aryawan. PKL selama ini menempati tanah di luar tanah kekancingan yang dikelola Eka Aryawan.

"Tanah Keraton di situ 120 meter persegi yang digunakan pak Eka 73 meter. Nah yang sisanya itu kami tempati. Jadi kami sudah diluar dari tanahnya pak Eka. Kami ingin tetap bisa tempati di situ," kata Agung usai pertemuan dengan pihak Keraton di Pracimosono, Keraton Yogyakarta, Selasa (29/9/2015).

Para PKL ini mengaku selama tidak pernah ditarik iuran oleh keraton meski menempati tanah keraton. Tetapi mereka sebelumnya memang ditarik retribusi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Rp 1.000 setiap harinya. Meski mereka tahu, lokasi yang ditempati akan dijadikan taman, tetapi mereka mengaku sudah mendapat izin dari pemkot Yogya untuk berjualan di tempat tersebut.

Ahok Siapkan 'Warisan' untuk Penggantinya Jika Tak Terpilih Lagi

Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama selalu mengatakan tak masalah jika tak terpilih kembali di Pilgub DKI 2017 mendatang. Sejumlah warisan telah disiapkannya untuk gubernur berikutnya jika ia tak terpilih.

"Saya sudah persiapkan semua BUMD harus go publik, data sudah transparan sehingga jika warga mau cari data, tinggal open data dan semuanya tersedia sampai anggaran, kita juga sudah mengusahakan LHKPN pejabat bisa online, pembangunan juga akan digenjot terus," kata Ahok saat berdialog dengan siswa dari Yayasan Al Hidayah Jakarta di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2015).

Pernyataan itu untuk menjawab pertanyaan seorang siswa yang menanyakan langkahnya untuk Pilgub 2017. Ia mengatakan dengan semua program yang ia laksanakan, jika pun ia tak terpilih menjadi gubernur, maka penerusnya tinggal melanjutkan pekerjaannya.

"Jadi siapapun enggak usah enggak enak. Kalau gusur tinggal bilang 'Kan yang gusur dulu Pak Ahok. Bukan saya'. Jadi enggak usah enggak enak, kan saya yang lakuin dulu, Saya sudah menghitung pengganti saya semua akan mudah," lanjutnya.

Namun, semua itu tidak hanya membawa hawa segar untuk penerusnya. Langkah Ahok memperbaiki Jakarta ini juga harus diimbangi dengan program yang lebih bagus dari saingannya.

"Pengganti saya susah mengubah ini. Kalau dia menambah dan hasilnya tidak sama, orang tahu dia beda," ucap Ahok. 

Di Hadapan Ahok, Adhyaksa Mengaku Niat "Nyagub" Bukan atas Keinginan Sendiri

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Adhyaksa Dault tak menampik bahwa pertemuannya dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak cuma untuk membahas rencana renovasi Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Pramuka Cibubur, tetapi juga terkait rencananya untuk maju dalam bursa calon gubernur DKI pada pemilihan kepala daerah tahun 2017 yang disampaikan beberapa waktu lalu.
Kepada Ahok, Adhyaksa mengaku belum pernah menyatakan deklarasi pencalonan untuk maju. 

Ia menyampaikan bahwa rencananya untuk maju dalam pemilihan ini bukan berdasarkan atas keinginannya, melainkan karena adanya dorongan dari sejumlah pihak.
"Saya didaulat oleh tokoh-tokoh nasional yang dikoordinasi oleh Marwah Daud Ibrahim dan Kiai Wahfiuddin. Saya juga sudah sampaikan beberapa kali kepada Pak Gubernur. Saya sampaikan bahwa ini adalah pencalonan dari teman-teman. Lalu ada lagi dukungan tambahan dari Partai Pribumi," kata Adhyaksa seusai pertemuan yang berlangsung di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Tidak hanya itu, Adhyaksa juga menyatakan bahwa sampai saat ini belum menentukan jalur apabila nanti akan maju dalam pemilihan, apakah akan melalui partai politik atau melalui jalur independen. Sebab, ia mengaku baru akan menyampaikan hal itu setelah dipastikan maju. (Baca: Temui Ahok, Apa yang Dibicarakan Adhyaksa Dault?)
"Ini kan belum saya deklarasikan sendiri. Pola rekrutmen sistem kepemimpinan nasional kita melalui sistem partai. Kalau tidak partai, independen. Kan ada dua saja," kata mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu.
Sebagai informasi, acara pengusungan Adhyaksa untuk maju dalam bursa calon gubernur DKI pada pilkada tahun 2017 dihadiri oleh banyak tokoh, mulai dari mantan menteri, anggota DPR, hingga selebriti.
Dalam acara yang digelar pada Minggu (20/9/2015) itu, beberapa tokoh yang hadir, yakni mantan Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel; mantan Menteri Pertanian, Siswono; Mayjen (Purn) Hendardji Soepandji; anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Riza Patria; anggota DPR dari Fraksi PAN, Tjatur Sapto Edy; hingga dari kalangan selebriti, seperti Mark Sungkar, Olivia Zalianty, Cici Piramida, dan Adi Nugroho.

Ahok Rombak Komisaris dan Direksi PT Food Station Tjipinang Jaya

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merombak jajaran komisaris dan direksi PT Food Station Tjipinang Jaya. Perombakan kepengurusan badan usaha milik daerah (BUMD) DKI yang bergerak di bidang ketersediaan pangan itu diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB), Selasa (29/9/2015) ini.  

"Iya kami ganti semuanya (direksi dan komisaris)," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (29/9/2015).  

Melalui perombakan ini, Basuki berharap, pengurus baru PT Food Station Tjipinang Jaya lebih berlari kencang. Sebab, Pemprov DKI berencana menyuntik modal sebesar Rp 1,5 triliun kepada PT Food Station Tjipinang Jaya. 

Dengan penambahan modal ini, maka kebutuhan beras di Jakarta yang mencapai 3.000 ton dapat diatasi. Sehingga pihak-pihak yang ingin melakukan monopoli beras tidak dapat dilakukan. 

Sebab, setiap ada kemungkinan harga beras akan naik, maka PT Food Station Tjipinang Jaya dapat melaksanakan operasi pasar. Sehingga harga beras di warga Jakarta tetap normal. 

"Makanya perusahaan daerah harus bergerak lebih profesional. Masyarakat Jakarta enggak bisa menunggu lama," kata pria yang biasa disapa Ahok itu.  

Beberapa pengurus yang diberhentikan adalah Adi Ariantara sebagai Komisaris Utama, Paiman Rahardjo sebagai Komisaris, Dwi Antono sebagai Direktur Utama, Andi Patriota Wibisono sebagai Direktur Keuangan dan Umum. 

Kemudian beberapa pengurus baru yang diangkat adalah Anton Lukmanto sebagai Komisaris Utama, Marsekal Muda (Purn) Ida Bagus Anom sebagai Komisaris, Arief Prasetyo Adi sebagai Direktur Utama, Frans M Tambunan sebagai Direktur Operasional, dan Thomas Hadiwinata sebagai Direktur Keuangan dan Umum.

Ketika Air Berlimpah di Tengah Musim Kemarau...

Dalam musim kemarau ini, kekeringan melanda di sejumlah wilayah di Indonesia. Debit air di sejumlah sungai di Jawa Barat menurun. Akan tetapi, hal tersebut tidak tampak di DKI Jakarta. Sungai-sungai di wilayah Jakarta tidak kering dan persediaan air relatif cukup. 

Hal ini seperti yang diucapkan Direktur Operasional PT Aetra Lintong Hutasohit. "Masyarakat Jakarta bisa tenang karena air baku Jakarta terjamin dalam kondisi kemarau panjang," ujar Lintong di Jatiluhur, Purwakarta, Selasa (29/9/2015). 

Kenapa demikian? 

Direktur Perum Jasa Tirta II Herman Idrus mengatakan, Jakarta memiliki pasokan air yang cukup karena bersumber kepada Waduk Jatiluhur. Perum Jasa Tirta II merupakan BUMN yang ditugasi oleh pemerintah mengelola waduk itu sebagai sumber air di beberapa wilayah Indonesia. 

Sementara itu, PT Aetra merupakan operator yang membantu PAM Jaya untuk menyalurkan air ke masyarakat. Sumber air yang dikelola PT Aetra sepenuhnya dari Waduk Jatiluhur. Tidak hanya Jakarta, beberapa wilayah lain juga tidak terdampak kekeringan ini berkat Waduk Jatiluhur. 

Herman bercerita, beberapa waktu lalu Presiden RI Joko Widodosempat melaksanakan panen raya di Cilamaya, Karawang, kawasan yang juga menerima aliran air dari Waduk Jatiluhur. Padahal, kekeringan marak terjadi sebagai dampak El Nino. 

"Panen raya di tengah-tengah kemarau panjang. Luar biasa, panen yang betul-betul raya. Produksinya luar biasa walau terjadi kekeringan," ujar Herman. 

Air yang keluar dari Waduk Jatiluhur sendiri adalah 162 liter per detik. Herman mengatakan volume air itu setara dengan debit Sungai Ciliwung yang membanjiri Jakarta. Artinya, volume itu cukup untuk membanjiri ibu kota.  

"Di sini justru di musim kemarau, kita keluarkan air 162 liter per detik itu," ujar Herman. 

Air Waduk Jatiluhur, salah satunya, bersumber dari aliran Sungai Citarum yang bukan merupakan sungai besar. Panjang sungai pun hanya 500 kilometer. Akan tetapi, Waduk Jatiluhur menjadi sumber air bagi 30 juta manusia. 

"Di mana 10 juta manusianya ada di Jakarta," ujar Herman. 

Bantah Ahok, Taufik Anggap Pejabat Tak Perlu Lakukan Pembuktian Harta Terbalik

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menilai, tak ada keharusan yang mewajibkan pejabat melakukan pembuktian harta terbalik dengan cara menyampaikan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). Menurut dia, kewajiban yang harus dilakukan pejabat dan warga negara pada umumnya adalah membayar pajak. 

Taufik mengaku termasuk orang yang taat membayar pajak. Ia menilai, taat membayar pajak sudah merupakan bentuk kewajiban dalam hal transparansi yang dilakukan warga terhadap negaranya. 

"Pajak itu bagian dari tranparansi kita kepada masyarakat. Kan di pajak ada harta benda kita. Kalau Anda mau mengecek lagi bisa ke KPU waktu daftar sebagai calon Dewan, itu kan ada harta kekayaan dipampang," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Karena menilai pembuktian harta terbalik bukan sebagai keharusan, Taufik menilai, pernyataan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang meminta pejabat melakukan pembuktian harta terbalik hanyalah bagian dari pencitraan. (Baca: Ahok: Gaji Gubernur DKI Memang Kecil...)

Menurut Taufik, Ahok melakukan hal itu semata-mata agar dinilai bersih di mata masyarakat. "(Kalau pembuktian harta terbalik) membuktikan kepada siapa? Kalau saya membuktikan kepada negara, saya bayar pajak. Kalau membuktikan kepada Anda, kewenangannya apa? Itu statement pencitraan ya, seolah-seolah bersih," kata dia. 

Taufik menyatakan baru akan melakukan pembuktian harta terbalik dengan cara menyampaikan LHKPN setelah ada peraturan yang mewajibkannya. 

"Sekarang ada enggak ketentuannya harus ngewer-ngewer duit saya kepada masyarakat? Kalau ada aturan yang mewajibkanngewer-ngewer, ya saya ngewer-ngewer," kata politisi Partai Gerindra itu. (Baca: Taufik: Kuranglah Orang Gaji Pokok Cuma Rp 6 Juta)

Sebelumnya, Ahok mengatakan tak mempermasalahkan adanya usulan kenaikan tunjangan perumahan anggota Dewan. Namun, dengan syarat, anggota Dewan bersedia melakukan pembuktian harta terbalik. 

Pernyataannya itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan Ratifikasi PBB Melawan Korupsi. (Baca:Taufik: Kalau Gaji Dewan Mau Naik, Gaji Ahok Juga Harus Naik)

Dalam peraturan itu disebutkan, jika harta seorang pejabat publik tidak sesuai dengan biaya hidup dan pajak yang dibayar, hartanya akan disita negara dan dia dinyatakan sebagai seorang koruptor.

Jokowi Jengkel Menteri Gerak Lambat Pangkas Birokrasi Izin Usaha

 Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kesekian kalinya menunjukkan kegeramannya terhadap kinerja para menteri yang dianggapnya masih terlalu lambat. Jokowi ingin agar para menteri bisa bergerak cepat memangkas birokrasi, terutama terkait perizinan usaha.
Saat membuka rapat terbatas tentang Penanaman Modal Asing (Foreign Direct Investment/FDI) pada Selasa (29/9/2015) siang, Jokowi mengingatkan hasil rapat pada 16 September.
Ketika itu, Jokowi mengatakan dirinya sudah meminta para menteri di bawah koordinasi Menteri Koordinator Perekonomian untuk membuat terobosan dalam menyelesaikan kendala investasi, terutama perizinan investasi. (Baca: Darmin: Perizinan dari 923 Hari Jadi 250 Hari, Presiden Tidak Puas)
"Langkah-langkah terobosan dan langkah-langkah yang cepat ini penting karena yang kami lihat di lapangan. Saya tadi juga baru menerima Apindo yang menyampaikan beberapa hal yang berkaitan, terutama juga hambatan-hambatan investasi," kata Jokowi saat membuka rapat.
Dia menyinggung soal masih panjang dan lamanya prosedur perizinan. Maka dari itu, Jokowi meminta para menteri mengkaji aturan itu untuk segera dihapuskan atau direvisi untuk memudahkan para investor.
Selain itu, dia juga menyinggung soal pembebasan lahan dan tata ruang serta pasokan listrik. Jokowi menyatakan, dunia usaha membutuhkan kepastian soal target pasokan listrik pemerintah untuk mendukung usaha mereka.
"Kemudian juga kepastian sistem pengupahan dan juga ketenagakerjaan," kata Jokowi.
Untuk menunjukkan betapa rumitnya birokrasi di Indonesia, Jokowi membandingkan kondisi di Tanah Air dengan negara-negara Asia Tenggara. Saat ini, sebut dia, Indonesia berada di urutan keenam dalam hal kemudahan izin usaha.
Setidaknya, ada 10 tahapan yang harus dilakukan investor untuk berusaha di Indonesia. Padahal, Singapura dan Malaysia hanya tiga tahapan prosedur.
"Waktu yang dibutuhkan untuk memulai usaha, coba dicatat ini, malu kalau kita ini. Masih 52,5 hari, bandingkan dengan Singapura 2,5 hari, Malaysia 5,5 hari. Sudah pembandingnya yang dekat-dekat saja," ujar Jokowi geram.
Jokowi mendesak para menteri untuk segera mengambil langkah nyata untuk memperbaiki kondisi itu. Saking kesalnya dengan para menteri, Jokowi pun seakan pesimistis target bisa tercapai jika kinerja menteri tak juga berubah.
"Kalau dari pimpinan di kementerian tidak kuat mengendalikan di bawahnya, di eselon satu atau eselon duanya, apalagi terbawa arus yang ada di bawahnya, sudah lupakan mengenai ini. Lupakan. Kalau tidak punya keberanian melakukan terobosan itu juga lupakan karena memang kita ini sangat ruwet sekali," ujar Jokowi.
Hadir dalam rapat terbatas kali ini adalah Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Tata Ruang dan Reformasi Agraria Ferry Mursidan Baldan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki.

Aktivis Dibunuh, Menteri Agraria Minta Penggalian Pasir di Lumajang Dihentikan

Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan meminta aktivitas penggalian pasir di galian C Lumajang, Jawa Timur, segera dihentikan sementara menyusul dibunuhnya seorang aktivis penolak penggalian itu. Jika pembunuhan itu dipastikan terkait dengan konflik penggalian pasir, Ferry mengatakan, lokasi penggalian harus ditutup selamanya.
"Kalau menurut saya, di-hold dulu (galiannya), seenggaknya berhenti. Sampai akhirnya ini betul-betul menjadi penyebab, maka enggak usah ragu untuk menutup," ujar Ferry di Istana Kepresidenan, Selasa (29/9/2015).
Menurut Ferry, konflik agraria tidak bisa hanya diselesaikan untuk kasus pidananya saja, tetapi juga harus menghentikan upaya mengambil keuntungan sekelompok orang dari masyarakat. Karena itu, penutupan galian harus dilakukan jika peristiwa penganiayaan yang berujung pada kematian dua orang aktivis itu terbukti terkait pro dan kontra penggalian pasir di galian C.
"Itu saya kira cara kita menyelesaikan masalah berkaitan dengan sumber daya alam. Itu enggak bisa cuma kriminalnya saja," ucap politisi Partai Nasdem itu.
Ke depan, sebut Ferry, kewenangan pemerintah daerah dalam menerbitkan izin tambang galian C harus dikaji. Pasalnya, dia melihat izin itu mudah diterbitkan karena pemerintah daerah kerap tergiur dengan tambahan pendapatan asli daerah (PAD) meski masyarakat sekitar menolak adanya penggalian itu.
"Dalam rangka menghasilkan atas nama PAD, ada orang yang kemudian terkorbankan nyawanya, enggak boleh," ucap Ferry.
Diberitakan sebelumnya, seorang petani meninggal dunia dan seorang lainnya kritis akibat dianiaya sekelompok orang di Desa Selok Awar-Awar, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Peristiwa tersebut diduga karena kedua petani tersebut giat melakukan penolakan terhadap penambangan pasir ilegal di daerahnya.
Peristiwa penganiayaan yang menyebabkan Salim Kancil meninggal dunia dan Tosan dalam keadaan kritis terjadi pada Sabtu (26/9/2015). Berdasarkan catatan Tim Advokasi Tolak Tambang Pasir Lumajang, massa awalnya melakukan penganiayaan terhadap Tosan dengan menggunakan berbagai benda tumpul, bahkan korban sempat dilindas dengan sepeda motor hingga mengalami luka parah dan dibawa ke puskesmas setempat.
Setelah menganiaya Tosan, massa yang berjumlah sekitar 30 orang itu menuju ke rumah Salim Kancil yang sedang menggendong cucunya. Korban dipukul dengan kayu dan batu, kemudian korban diseret menuju ke balai desa setempat sekitar dua kilometer dari rumah korban dan mendapat penyiksaan yang tidak manusiawi hingga pegiat penolak tambang pasir itu meninggal dunia.

Ketua DPRD Bantah Usulkan Penutupan Diskotek di Jakarta

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengklarifikasi perihal ucapannya yang sempat menyebut agar semua diskotek di Jakarta ditutup. Menurut Pras, ucapannnya itu lebih ditujukan kepada diskotek-diskotek yang melanggar jam operasional dan letaknya terselubung, bukan diskotek secara keseluruhan. 

"Saya tidak pernah bilang akan menutup diskotek. Yang saya bilang bahwa diskotek itu harus diatur menjadi lebih rapi dan lebih beradab," ujar Pras di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (29/9/2015). 

Pras menilai perlunya menindak diskotek yang melanggar jam operasional dan letaknya terselubung bertujuan untuk mencegah dijadikannnya diskotek sebagai arena transaksi narkoba. 

Menurut Pras, idealnya diskotek berada di tempat yang strategis, semisal hotel. Ia yakin keberadaan diskotek di hotel akan mempermudah pihak kepolisian dan pemerintah untuk melakukan pengawasan. 

Ia kemudian menyontohkan keberadaan diskotek-diskotek di Jakarta Barat yang kebanyakan terselubung dan sulit dikontrol. (Baca: Ahok: Enggak Usah Munafiklah, Salahnya Diskotek di Mana?)

"Di Jakarta Barat banyak diskotek yang berada di tempat terselubung dan tersembunyi. Sesuai enggak itu penempatannya?" kata politisi PDI Perjuangan ini. 

Beberapa hari lalu, Pras mengungkapkan keresahannya melihat tindak pidana yang terjadi akibat maraknya tempat hiburan diskotek di Jakarta.

Ia pun menyarankan kepada Pemerintah Provinsi DKI supaya memperketat kembali jam operasional diskotek. Dia menyarankan agar diskotek dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 00.00 WIB saja setiap harinya.  

Prasetio mengatakan, jam operasional yang berlaku saat ini masih sering dicurangi oleh pelaku usaha. Biasanya, diskotek diberi waktu untuk tutup pada pukul 02.00 WIB. Namun, banyak yang baru benar-benar tutup pada pukul 03.00 WIB. 

"Yang seperti itu tolong disadarkanlah, kalau perlu semua tempat diskotek ditutup saja," ujar dia saat rapat pembahasan peraturan daerah tentang pariwisata bersama dengan instansi terkait di Gedung DPRD DKI, Jumat (25/9/2015).