Monday, July 27, 2015

Penuhi Panggilan KPK, Gubernur Sumut dan Istrinya Kompak Bungkam

 Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi, Senin (27/7/2015). Keduanya akan diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.
Gatot dan Evy tiba di gedung KPK sekira pukul 09.35 WIB, dengan menumpangi mobil Innova Putih bernomor polisi B 1429 RFN. Keduanya didampingi kuasa hukum mereka, Razman Arif Nasution.
Saat ditanya seputar agenda pemeriksaan, Gatot dan Evy kompak bungkam. Gatot hanya melambaikan tangan ke kamera, sedangkan Evy yang mengenakan kerudung berwarna hitam terlihat menunduk.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan keduanya sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap kepada hakim PTUN Medan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Gatot dan Evy sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/7/2015). Namun, Gatot menghubungi langsung penyidik untuk memberitahu perihal ketidak hadirannya. 
Gatot juga menuliskan surat yang diserahkan kepada KPK melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution. Isi surat tersebut juga menyatakan permintaan pengunduran pemeriksaan untuk Gatot dan Evy karena berhalangan hadir.
Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara.
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itu, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh pengacara M Yagari Bhastara, anak buah pengacara OC Kaligis, kepada tiga hakim dan satu panitera. 
Ketiga hakim PTUN Medan itu adalah Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Adapun satu panitera tersebut bernama Syamsir Yusfan.

No comments:

Post a Comment