Tuesday, July 21, 2015

Megawati: Mestinya Bangga Disebut Petugas Partai

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri kembali mengingatkan bahwa kader PDI-P yang duduk dalam pemerintahan adalah petugas partai. Ia kembali menyebut Presiden Joko Widodo sebagai petugas partai.
"Memang betul Jokowi ditugaskan, kamu gubernur DKI karena saya melihat kamu akan mampu jadi pimpinan nasional, maka Ketua Umum PDI-P memberikan mandat kepada kader, Jokowi, sebagai petugas partai untuk menjadi calon bla-bla-bla," kata Megawati saat membuka sekolah partai calon kepala daerah di Depok, Jawa Barat, Selasa (21/7/2015).
Hasil kongres PDI-P menunjukkan bahwa partai tersebut menugaskan Jokowi untuk menjadi calon presiden. Semestinya, kata Megawati, seorang kader PDI-P merasa bangga jika disebut sebagai petugas partai. Menurut dia, bukan hal mudah bagi seorang kader untuk memperoleh tugas dari partai. Anggota PDI-P baru bisa disebut sebagai petugas partai jika sudah menjadi kader. Adapun yang dimaksud kader adalah mereka yang duduk di jabatan eksekutif, legislatif, ataupun secara struktural di partai.
"Siapa yang mau jadi (bagian dari) PDI-P pasti akan disebut hal itu, dan mestinya merasa bangga karena baru mau jadi anggota, belum bisa disebut petugas partai. Yang bisa disebut adalah kader, kalau dia eksekutif, legislatif, dan struktur. Anggota banyak, tetapi belum tentu (kader)," kata mantan Presiden RI tersebut.
Kendati demikian, Megawati malah dihujat di media sosial setelah menyebut Jokowi sebagai petugas partai. Menurut dia, tidak ada yang salah dengan sebutan tersebut. Megawati pun mengaku tidak memedulikan kritikan masyarakat yang dilayangkan kepadanya melalui media sosial tersebut.
"Namun, saya di-bully media. Ini dimasukkan ke social media, dipelintir, dipotong-potong, dan sebagainya. Namun, saya tidak pedulikan hal itu karena saya tahu tanggung jawab saya, tugas saya. Mbak Risma (Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini) petugas partai," kata Megawati.
Kepada calon kepala daerah, Megawati mengingatkan agar mereka tidak berpikir pragmatis dengan hanya menganggap partai sebagai kendaraan untuk memenangi pemilihan kepala daerah. Terlebih lagi, partai hingga saat ini tidak berwenang memecat kepala daerah yang dia usung ketika pilkada.
"Memang di undang-undang politik, undang-undang pemilu, yang membuat orang kadang-kadang diam dan berpikir negatif, semau sendiri, kalau dipecat partai, tidak bisa sentuh kepala daerah karena perpanjangan partai belum ada ke situ. Kalau legislatif, bisa PAW (pergantian antar-waktu)," kata dia.

No comments:

Post a Comment