Sunday, July 12, 2015

Kalah di PT TUN, Djan Faridz Melawan

 Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) memutuskan untuk menerima gugatan Menkum HAM Yasonna Laoly atas putusan PTUN. Dengan demikian kepengurusan PPP disesuaikan dengan SK Menkum HAM, yakni dipimpin oleh Romahurmuziy (Romi) yang menang lewat Muktamar VIII Surabaya.

"Kita akan ajukan kasasi. Kita sudah siapkan materinya dan akan segera kasasi," kata Ketua Umum PPP hasil Muktamar VIII Jakarta Djan Faridz kepada detikcom, Minggu (12/7/2015).

Djan mengaku hingga kini belum menerima hasil putusan PT TUN secara resmi, sehingga belum mengajukan kasasi. Dia akan segera ajukan kasasi sesaat setelah menerima pengumuman resmi dari PT TUN.

"Paling selang beberapa menit kalau saya sudah terima putusan akan segera kami ajukan kasasi itu. Kami sudah siapkan kok materi-materinya," sebut dia.

Putusan PT TUN tersebut telah dipublikasikan lewat situs pttun-jakarta.go.id pada Jumat (10/7) lalu. Pengumuman itu berbarengan dengan putusan soal kepengurusan Golkar.

Berikut isi petikan putusan PT TUN Jakarta soal PPP:

1. Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding, Tergugat Intervensi 1/Pembanding, Para Tergugat Intervensi 2/Pembanding, Para Tergugat Intervensi 3/Pembanding, dan Para Tergugat Intervensi 5/Pembanding;

2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta nomor 217/G/2014/PTUN-JKT tanggal 25 Februari 2015 yang dimohonkan banding tersebut:

MENGADILI SENDIRI:

I. Dalam Penundaan:
- Menyatakan mencabut dan menyatakan tidak berlaku serta tidak memiliki kekuatan hukum lagi Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT tanggal 6 November 2014 tentang penundaan pelaksanaan keputusan objek sengketa;

II. Dalam Eksepsi:
- Menerima eksepsi Tergugat/Pembanding dan Tergugat Intervensi 1/Pembanding tentang kewenangan absolut pengadilan;

III. Dalam Pokok Perkara:
1. Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding dan Penggugat II Intervensi/Terbanding tidak dapat diterima;
2. Menghukum Penggugat/Terbanding dan Penggugat II Intervensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 

No comments:

Post a Comment