Thursday, July 9, 2015

Dapat Surat Minta THR, Warga Tangerang Anggap FBR Bertindak Seenaknya

Surat edaran minta uang tunjangan hari raya (THR) yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) Forum Betawi Rempug (FBR) sudah jadi pembicaraan orang-orang di Tangerang beberapa hari terakhir ini. Foto surat edaran itu pun ramai disebar di media sosial Facebook, Twitter, serta Path. 

Salah satu warga Tangerang, Margareth (25), mengaku dapat surat edaran itu pada Selasa (30/6/2015). Sejumlah orang yang mengaku anggota FBR mengantar surat edaran langsung ke tempat kerjanya yang berada di kawasan Dadap, Kosambi, Kota Tangerang. 

"Enggak dijelasin apa-apa, tahu-tahu dapat saja surat kayak gitu. Begini ya sekarang, setiap tahun yang sering minta THR itu paling RT, RW, lurah, sama camat. Ini apa-apaan FBR main minta-minta saja? Tahun lalu enggak ada tuh," kata Margareth, Kamis (9/7/2015). 

Pemilik rumah makan tersebut mengaku tidak akan memberikan uang THR kepada pihak FBR. Margareth juga menegaskan tidak akan segan melaporkan FBR ke polisi jika ada unsur paksaan saat meminta uang THR itu. 

Warga Bintaro, Tangerang Selatan, Lukito (27), menganggap tindakan FBR sudah di luar kewajaran. 

FBR juga dinilai kelihatan sikap arogannya jika memaksakan kehendak untuk meminta uang THR kepada perusahaan yang tidak ada kaitannya dengan mereka. "Mana bisa main minta-minta begitu. Namanya premanisme dong," tutur Lukito. 

Selain Lukito, Jojo (36), warga Cikupa, Kabupaten Tangerang, memiliki pendapat yang sama. Meskipun bertindak atas nama ormas, Jojo tidak suka sikap FBR yang terkesan memaksa secara halus kepada pihak perusahaan di wilayah Tangerang. 

"Kesannya kok seperti ada negara di dalam negara. Yang kayakgini harus cepat ditindak," kata Jojo. 

Dikonfirmasi secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Sutarmo menegaskan tindakan FBR yang minta THR tidak dibenarkan. 

Warga yang merasa terganggu diimbau agar segera melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. 

"Pokoknya enggak benar itu minta-minta THR. Lapor ke polisi, akan kami tindak segera," ujar Sutarmo. 

Surat edaran yang beredar mengatasnamakan ormas FBR Koordinator Wilayah Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang. 

Ketua Umum FBR Lutfi Hakim menganggap tidak ada yang salah dengan surat edaran yang meminta jatah THR seperti itu. 

"Dengan datangnya selembar surat ini (proposal) kami memohon kepada Bapak/Ibu pimpinan untuk memberikan kelebihan rejekinya kepada kami berupa THR, meskipun kami tidak bekerja atau menjadi karyawan Bapak/Ibu, tetapi kami juga merupakan sebagian dari orang yang berada di lingkungan Bapak/Ibu mendirikan dan menjalankan usaha di lingkungan kami," demikian keterangan dalam surat edaran tersebut.

No comments:

Post a Comment