Thursday, July 9, 2015

KY Beri Rekomendasi Non Palu 6 Bulan, Hakim Sarpin: Sekalian Saja 6 Tahun!

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sarpin Rizaldi tidak peduli dengan rekomendasi Komisi Yudisial (KY) atas dirinya. KY sebelumnya mengeluarkan rekomendasi terhadap Sarpin yaitu non palu selama 6 bulan.

"Saya kan sudah bilang saya nggak peduli," kata Sarpin usai memimpin sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2015).

Sarpin mengaku telah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Hakim asal Padang itu mengatakan kalau perlu KY memberi rekomendasi lebih lama dari itu kalau memang ada pelanggaran yang dilakukannya.

"Saya ini kan capek bekerja, sudahlah, saya tidak peduli. Ngapain 6 bulan, sekalian saja 6 tahun," ujar Sarpin geram.

Sebelumnya dalam rapat pleno KY beberapa waktu lalu disepakati rekomendasi hukuman non palu selama 6 bulan. KY beranggapan Sarpin telah menyalahi peraturan saat memimpin sidang praperadilan.

"Pleno KY lengkap (7 orang) menyepakati merekomendasikan sanksi skorsing. (nonpalu) selama 6 bulan. Ada beberapa prinsip yang dilanggar Hakim Sarpin," kata komisioner KY, Imam Anshori Saleh saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/6/2015).

Imam menyebut, Sarpin saat memimpin sidang praperadilan tak cermat dan melakukan kesalahan. Sarpin juga salah mengutip keterangan saksi ahli yang dijadikan dasar pengambilan putusan.

"Tidak teliti dalam mengutip keterangan ahli yang dijadikan pertimbangan untuk memutus, sehingga yang disampaikan ahli bertentangan dengan yang dimuat hakim dalam putusannya, tidak teliti menuliskan identitas ahli, dengan menyebut Prof Sidharta sebagai ahli hukum pidana, padahal yang bersangkutan adalah ahli filsafat hukum, menerima fasilitas pembelaan dari kuasa hukum secara gratis," jelas Imam.

"Dan tidak rendah hati, yakni tidak memenuhi panggilan KY malah menantang 'Kalau berani KY datang ke PN Jakarta Selatan" tegasnya.

Imam menjelaskan, sidang untuk memutuskan nasib Sarpin berlangsung alot. Masing-masing komisioner KY beradu argumen tentang kadar kesalahan yang dilakukan Hakim Sarpin.

"Sidang berlangsung alot, karena masing-masing komisioner menyampaikan argumentasinya. Adapun soal tekhnis yudisial yang menyangkut penetapan tersangka menjadi obyek praperadilan diserahkan sepenuhnya kepada MA," ungkap Imam. 

No comments:

Post a Comment