Sunday, July 12, 2015

Ahok: Pak Sekwan Saya yang Berhak Pecat Anda, Bukan Ketua DPRD

 Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama kecewa berat tidak mendapat salinan laporan hasil audit (LHA) BPK dalam rapat paripurna di DPRD. Dia menegur keras Sekretaris Dewan DPRD DKI Sotar Harahap atas kelalaian tersebut.

"Pak Sotar ini dipindahkan apa enggak saya yang menentukan. Kalau enggak suka sama saya, tunggu (Pilkada) 2017, jangan pilih saya lagi. Tolong Pak, jangan main-main. Ini kenapa tiba-tiba saya enggak dikasih laporannya? Nasib Bapak itu bukan di Ketua DPRD loh. Yang menentukan dan saya bisa pecat Bapak sekarang juga. Jadi, PNS jangan bohongi saya," kata Ahok dalam sambutannya di Balai Agung Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Jumat (10/7/2015).

Ia mengatakan selama ini dalam paripurna DPRD DKI dengan BPK, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK selalu diberikan di rapat paripurna dan selanjutnya memberikan sambutan. 

Tak ingin salah paham, ia memutar video rapat paripurna dengan BPK tahun-tahun sebelumnya. Ia bahkan menelepon Presiden Jokowi untuk memastikan bahwa selalu ada sambutan gubernur. Namun, saat paripurna Senin (6/7) kemarin, ia tak memberikan sambutan.

Ternyata, dalam susunan acara rapat, tak ada poin penyerahan LHP pada Pemprov DKI oleh BPK. Padahal pidato Ahok dan LHP-nya sudah disiapkan. 

Konon, di menit terakhir rapat paripurna, Ahok sempat menanyakan mengapa tak ada sambutannya. Namun tak ada yang bisa menjelaskan. Akhirnya ia tetap menghadiri rapat paripurna tanpa memberi sambutan.

Hingga saat ini belum jelas siapa yang sebenarnya 'bersalah' dalam peristiwa ini. Kabarnya, BPK juga menyiapkan LHPnya untuk diberikan di rapat namun tak ada dalam susunan acara. Hasilnya, laporan itu disampaikan di ruangan Sekretaris Daerah (Sekda). Pengurusan acara ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab protokoler Balai Kota dan DPR.

Sekretaris Dewan Sotar justru berkata sebaliknya. Ia mengatakan acara itu sepenuhnya tanggung jawab BPK sedangkan DPRD hanya memfasilitasi. Ia pun santai mendengar kemarahan Ahok.

"Itu kan hajatan BPK. Jadi, pada saat itu, BPK yang menyusun acara. Di susunan itu enggak ada (pembacaan pidato oleh Gubernur). Memang kode etik BPK seperti itu. Ada undang-undangnya," ujar Sotar. 

No comments:

Post a Comment