Friday, July 10, 2015

Ahok: Kalau Dibatalkan, Monorel Sudah Dibatalkan Sejak Zaman Foke

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI segera memutuskan kebijakan pembangunan monorel oleh PT Jakarta Monorail (JM) di ibu kota. Namun, sayangnya keputusan yang diambil Pemprov DKI adalah pembatalan realisasi pembangunan monorel. 

Dalam hal ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meneruskan langkah mantan Gubernur DKI Fauzi Bowo untuk tidak melanjutkan pembangunan proyek transportasi massal gagasan mantan Gubernur DKI Sutiyoso itu.  

"Sebenarnya kalau dibilang pembatalan, kan proyek ini sudah dibatalkan dari sejak zaman pak Foke (Fauzi Bowo)," kata Basuki, di Balai Kota, Jumat (10/7/2015). 

"Pas zamannya pak Jokowi (jadi Gubernur), monorelnya PT JM ini dihidupkan kembali, pak Jokowi mengizinkan mereka membangun monorel dengan 15 syarat, tapi ternyata setelah ditunggu lama mereka tidak bisa memenuhi. Ya sudah enggak bisa lah (PT JM bangun monorel)."

Pemprov DKI kini tengah mempersiapkan konsep surat pembatalan proyek monorel kepada PT JM. Basuki menginstruksikan Biro Hukum DKI membuat surat pembatalan proyek monorel tersebut. 

Basuki menjelaskan alasan mengapa Jokowi mau menerima PT JM dan berani melakukan re-groundbreaking. Saat itu, Jokowi memutuskan untuk menerima seluruh swasta yang berminat membangun moda transportasi massal. 

Namun, pembangunan monorel itu juga harus diimbangi dengan pemenuhan 15 syarat dari DKI, sebagai bukti PT JM berkomitmen membangun monorel di Jakarta. Ternyata, lanjut Basuki, PT JM tak bisa memenuhi persyaratan yang diberikan DKI. Terutama perihal jaminan bank. 

PT JM belum dapat membuktikan kepada DKI bahwa mereka memiliki uang untuk membangun moda transportasi massal senilai Rp 15 triliun itu. Sebab, PT JM tidak dapat memenuhi permintaan DKI untuk memberikan jaminan sebesar 5 persen dari total investasi kepada DKI. 

"Mereka enggak punya modal buat bangun monorel. Dulu pak Foke juga batalin monorel kan karena alasan ini, mereka (PT JM) enggak bisa penuhi jaminan bank," kata Basuki.  

Belum selesai permasalahan keuangan ini, Basuki tidak mau PT JM membangun proyek monorel dengan modal hak properti yang didapat Pemprov DKI. PT JM meminta hak properti sebanyak 200.000 meter persegi untuk pengembangan usaha. 

Apabila PT JM menyewakan properti 200.000 meter persegi dengan harga Rp 25 juta per tahun, PT JM akan mendapat Rp 50 triliun dalam jangka waktu 10 tahun. Sementara nilai investasi pembangunan monorel hanya Rp 15 triliun. 

"Kami juga sudah mendapat surat dari Menko Perekonomian yang menyebutkan pembangunan monorel tidak boleh ada bantuan dari pemerintah. Berarti peraturan lama yang mengharuskan kami kasih properti ke mereka enggak bisa lagi dong karena bertentangan dengan surat Menteri," kata Basuki.

No comments:

Post a Comment