Friday, July 10, 2015

Monorel Hampir Batal, Ahok Persilahkan PT JM Gugat DKI ke Pengadilan Arbitrase Internasional

Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama membenarkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan melanjutkan proyek monorel oleh PT Jakarta Monorail (JM). Pasalnya, mereka tidak bisa memenuhi 15 klausul persyaratan baru yang diajukan DKI sejak kepemimpinan Gubernur DKI Joko Widodo.
Basuki pun mengaku tidak takut jika akhirnya PT JM menggugat DKI ke pengadilan arbitrase internasional di Paris, Perancis.
"Enggak tahulah. Silakan saja," kata Basuki, di Balai Kota, Kamis (9/7/2015).
Hal senada juga diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono. Ia mengaku pihaknya tak khawatir atas ancaman PT JM tersebut. Ia pun menjelaskan alasan mengapa Jokowi menerima permohonan PT JM untuk membangun kembali proyek monorel yang sudah mangkrak sejak pemerintahan Gubernur DKI Fauzi Bowo.
Saat itu, lanjut Heru, PT JM menyatakan mampu memenuhi seluruh persyaratan yang diminta DKI dalam waktu 60 hari. Namun nyatanya mereka tidak mampu membuktikan janji mereka.
"Kalau kami digugat ke Perancis, sebentar lagi Eropa bangkrut kan? Siaplah pasti kalau digugat. Lagian mereka tuh kebanyakan janji surga bilang mampu revitalisasi, ternyata enggak bisa," kata Heru.
Sekadar informasi PT JM akan menggugat Pemprov DKI ke Pengadilan Arbitrase Internasional di Paris, Perancis. Direktur PT JM, Sukmawati Syukur, mengaku, di dalam perjanjian kerja sama antara PT JM dengan Pemprov DKI, terdapat sebuah klausul yang menyebutkan, apabila proyek monorel dibatalkan, PT JM wajib menggugatnya ke pengadilan arbitrase di Paris, bukan hanya badan arbitrase nasional Indonesia (BANI).
"Klausul itu sudah tertuang di dalam isi perjanjian. Kami sebagai pengusaha akan ikuti aturan main Pemprov DKI, asal semua aturan itu jelas. Jangan bilang putus tanpa ada penjelasan ke PT JM," kata Sukmawati.

No comments:

Post a Comment