Thursday, July 9, 2015

Ini alasan BPK berikan WDP era Ahok dan WTP era Foke

 Badan Pemeriksaan Keuangan memberikan predikat 'wajar dengan pengecualian' (WDP) dalam laporan keuangan Pemprov DKI tahun anggaran 2014 kemarin. Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional Yudi Ramdan Budiman mengatakan bahwa tak ada perbedaan dalam melakukan audit keuangan Pemprov DKI era Fauzi Bowo dengan Ahok. 

"Pemeriksaan ada dua sifat akumulatif dan karendien (berjalan atau aset bawaan) saat ini opini terjadi tidak ada bawaan yang terjadi tahun 2014 aset bawaan tahun 2013 karendien. Tahun 2011 permasalahan utama aset bawaan sedikit yang ditemukan lingkungan transaksi berbeda 2011-2014," kata Yudi di Kantornya, Jakarta, Rabu (8/7).

Menurut dia, kriteria penilaian predikat Wajar Dengan Pengecualian untuk Gubernur DKI Jakarta Ahok sudah sesuai prosedur. Bahkan pihaknya sudah memberikan laporan audit BPK yang diterima oleh Sekda DKI Jakarta Saefullah.

"Kriteria memberikan 4 opini yaitu standar akuntansi pemerintah, sistem pengendalian intern, kecukupan informasi dan , kepatuhan undang-undang. Masalah tanah bagian opini," kata dia.

Untuk diketahui, Ahok) tak terima atas predikat 'wajar dengan pengecualian' (WDP) yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, pada laporan keuangan Pemprov DKI tahun anggaran 2014 kemarin.

Salah satu hasil pemeriksaan BPK yang dinilai janggal oleh Ahok, adalah pembelian lahan yang diperuntukkan bagi pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta Barat.

BPK menilai pembelian lahan senilai RP 191 miliar itu kemahalan. Padahal, Pemprov DKI sudah membeli lahan itu dengan harga yang murah, sesuai nilai jual objek pajak. Namun menurut BPK, pembelian lahan itu seharusnya dilakukan dengan model taksiran harga (appraisal). Prosedur pembelian itulah yang dianggap sebagai 'temuan' oleh pihak BPK.

Ditambah lagi, BPK menyebut jika temuan itu diutarakan saat Ahok memimpin DKI. Padahal, program pembelian lahan seluas 3 hektare itu sudah dimulai, ketika Fauzi Bowo menjadi Gubernur DKI pada 2007-2012 silam.

"Masak era Foke mau kampanye, BPK beri predikat 'wajar tanpa pengecualian' (WTP). Sementara saya yang diwarisi program itu malah dapat predikat 'wajar dengan pengecualian' (WDP), kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/7)

Saking kesalnya, Ahok berujar bahwa apa yang BPK temukan di laporan keuangan Pemprov DKI itu, tak akan mempengaruhi popularitasnya di mata warga DKI Jakarta. Sebab, masyarakat lebih merasakan manfaat dan laju pembangunan saat DKI dipimpinnya, daripada saat dipimpin Gubernur lain sebelumnya.

"Buktinya, Foke yang dapat WTP kalah sama saya yang dapat WDP. Pokoknya yang membuat saya bisa menjadi Gubernur itu bukan BPK, tapi warga DKI, tegas Ahok.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menyampaikan hasil audit pada laporan keuangan Pemprov DKI 2014 dengan opini penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Atas hasil itu, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, diwajibkan memberi respons.

Batas waktu pemberian laporan tersebut yakni pada 6 September 2015.

"Wajib, jadi 70 item temuan itu harus dijawab untuk ditindaklanjutin, itu wajib hukumnya 60 hari," kata Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional, Yudi Ramdan Budiman, saat konfrensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (8/7).

"Bentuk laporan dokumen aset dan perencanaan belanja modal pemprov harus dijawab dari hasil laporan kami," imbuh dia.

BPK, kata dia, belum menemukan adanya dugaan korupsi dalam laporan audit keuangan Pemprov DKI. Sebab, BPK harus menunggu hasil laporan dari Pemprov DKI.

"BPK sesuai standar ada potensi akan melakukan pendalaman, wajar dengan pengecualian sekitar Rp 340 triliun hanya beberapa aset belanja modal dan lain-lain," kata dia.

Selain itu, dia membantah mengaudit harga sayur mayur yang dibeli oleh mantan Bupati Belitung Timur ini. Pasalnya, uang negara wajib untuk dilakukan pemeriksaan laporan keuangan.

"Dimaksud detil kayak dia harus menyerahkan bukti kalau dia keluarkan, satu rupiah dikeluarkan uang negara harus diaudit," kata dia.

No comments:

Post a Comment