Sunday, July 12, 2015

Penjelasan Ahok Soal Temuan BPK Rp 268 M

Badan Pengawas Keuangan (BPK) melansir temuan adanya pencatatan belanja barang dan jasa di Pemprov DKI tahun anggaran 2014 senilai Rp 268.873.358.408 tanpa disertai bukti pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan. Belanja kegiatan itu terjadi di 15 satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Gubernur DKI Basuki T Purnama pun mengatakan pihak BPK tak meminta bukti-bukti tersebut.

"Saat BPK datang periksa, dia tanya mana buktinya, tentu kami akan siapkan bukti-bukti, ini loh. Nah sekarang buktinya tidak diterima langsung masukin," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Jumat (10/7/2015).

Kepala BPKAD Heru Budihartono menjelaskan kronologi pelaporan laporan keuangan ke BPK. Seharusnya setelah diperiksa, BPK akan menandai beberapa temuan untuk diberikan pada pihak Pemprov DKI dalam hal ini BPKAD dan Inspektorat. BPKAD akan memanggil dinas bersangkutan yang dimasuk dalam daftar temuan itu untuk dimintai penjelasan dan bukti SPJnya. Setelah terbukti, temuan itu akan dicoret dan dibuatkan laporan terbaru yang sudah dilengkapi bukti terbaru.

"Kalau temuan Rp 268 miliar itu, terdiri dari beberapa SKPD. Contohnya SKPD A, dalam laporan itu dianggap tidak punya SPJ tapi begitu dipanggil, dia kasih lihat SPJnya dan sudah diserahkan klarifikasi di sana, tapi nongol lagi. Beberapa yang kecil-kecil tapi setelah diklarifikasi dicoret-coret tapi ini masih masuk lagi," terang Heru.

Namun, proses itu yang tidak terjadi kali ini. Proses klarifikasi tersebut dilakukan langsung oleh BPK pada dinas-dinas bersangkutan. Sayangnya, hasil klarifikasi itu tidak diberikan kembali ke Pemprov DKI sebelum dibuat menjadi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Provinsi untuk menetapkan hasil audit keuangan suatu provinsi.

"Sebenarnya ada 2 kesempatan klarifikasi. yakni dinas langsung ke BPK, bentuknya konsep laporan keuangan, diserahkan dulu pada BPKAD atau insprektorat. Nanti akan diklarifikasilah itu dan akan menjadi konsep laporan. Setelah itu diperiksa lagi, kalau diberi waktu tidak dijawab, maka itu jadi LHP. Kemarin tidak terjadi, konsep itu tidak diberikan pada kami," sambungnya.

Meski begitu, ia akan mengklarifikasi temuan BPK tersebut. Menurut aturan, Pemprov DKI harus merevisi LHP yang sudah ditetapkan BPK sebagai Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada paripurna pada Senin (6/7).

"Gampang, nanti akan kita klarifikasi. Di kita semuanya lengkap kok buktinya," pungkas Heru. 

No comments:

Post a Comment