Monday, July 27, 2015

Laporkan Pimpinan KY, Sarpin Dianggap Melawan Negara

 Kriminolog Universitas Indonesia, Ferdinand Andi Lohlo, menilai Hakim Sarpin Rizaldi sama saja melawan negara karena melaporkan dua komisioner Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri, ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. Ferdinand menjelaskan, seseorang yang menjadi representasi dari negara tidak bisa dituduh melakukan pencemaran nama baik karena komentar yang diajukannya. 

"Komisioner Komisi Yudisial menjalankan tugasnya sebagai institusi negara. Dia (Suparman dan Taufiqurrahman) tidak datang sebagai komisioner pribadi. Bagaimana caranya negara melakukan pencemaran nama baik? Kalau begitu kan Sarpin salah alamat, sama saja tuntutannya kepada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) karena dia representasi dari negara," kata Ferdinand di Jakarta, Minggu (26/7/2015). 

Ferdinand mencontohkan, jika seseorang yang menjalankan tugas negara bisa dijadikan tersangka, maka berapa banyak polisi yang masuk ke dalam penjara karena menembak mati penjahat. 

Sebab, lanjut dia, menembak mati penjahat bisa dikategorikan menghilangkan nyawa orang lain yang ditetapkan dalam undang-undang. 

"Kenapa polisi tidak dipenjara? Itu karena dia punya imunitas, dia menjalankan tugas negara, sama seperti komisioner Komisi Yudisial yang menjalankan tugas negara," ujarnya. 

Lebih lanjut, Ferdinand menilai bahwa masalah hukum bukanlah masalah formal yuridis saja, melainkan juga harus dilihat secara kontekstual. 

Oleh karena itu, yang harus dilihat, apakah Komisioner KY bicara di media massa dalam konteks bahwa hal tersebut merupakan wewenangnya atau bukan. 

"Sebagian besar orang berpendapat, dan termasuk saya juga berpendapat, itu masih konteks yudisial. Jadi, sebenarnya, itu tidak bisa dilarikan ke masalah pidana," ucap Ferdinand. 

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Ketua KY Suparman Marzuki dan anggota KY, Taufiqurrahman Syahuri, sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi. 

Hakim Sarpin adalah hakim yang memutus gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Menurut putusan Sarpin, penetapan Budi sebagai tersangka oleh KPK tidaklah sah.  

Dalam laporannya, Sarpin keberatan dengan komentar serta pernyataan ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik. 

Menurut Sarpin, perbuatan keduanya telah mencemarkan nama baik. Sebelum melapor ke Bareskrim, Sarpin melalui pengacaranya sempat melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang memberikan komentar negatif itu meminta maaf secara terbuka. Apabila mereka tidak meminta maaf, ia akan melaporkannya ke polisi.

No comments:

Post a Comment