Wednesday, October 1, 2014

MK Tolak Uji Materi UU MD3, Ahok: Rakyat Akan Menghukum

Jakarta - Makhamah Konstitusi (MK) menolak permohonan PDIP dalam putusan uji materi UU MD3 pekan lalu. Menurut Wakil Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok), penentuan pimpinan DPR memang sudah jadi hak para anggota DPR terpilih.

"Itulah prinsip DPR, yang menurut saya hak DPR," kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2014).

Walau menyebut hal itu adalah hak DPR, Ahok yakin rakyat tak akan tidur. Menurutnya, rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi suatu saat akan menghukum politisi yang membuat undang-undang hanya untuk kepentingan segelintir kalangan.

"Rakyat akan menghukumnya lima tahun ke depan. Itu saja sih," kata mantan kader Partai Gerindra itu. 

Eks anggota Komisi II DPR itu berujar wakil rakyat dari partai-partai tersebut bisa saja akan kehilangan kepercayaan rakyat dan tak dipilih lagi dalam lima tahun mendatang. Dalam UU MD3 yang lama, posisi Ketua DPR otomatis menjadi milik partai pemenang pemilu, yang tahun 2014 ini diraih oleh PDIP.

Pada UU MD3 yang baru, aturan itu direvisi, sehingga pemilihan pimpinan DPR dilakukan dengan sistem paket. Semua parpol parlemen bisa mengajukan calon.

Revisi ini sempat digugat PDIP namun Mahkamah Konstitusi menolaknya pada Senin (29/9). Dengan begitu, pemilihan Pimpinan DPR, MPR dan alat kelengkapan dewan tetap menggunakan sistem paket dengan dipilih langsung oleh anggotanya.

No comments:

Post a Comment