SEMARANG, KOMPAS.com — Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) menilai pembubaran atau pemberian label ilegal terhadap sebuah organisasi dengan berlandaskan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan tidak mengatasi dasar persoalan kekerasan oleh anggota ormas.
"Masalahnya, organisasi yang dibubarkan atau dicap ilegal akan dengan mudah dibentuk kembali dan diberi nama lain," kata Koordinator Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) Fransisca Fitri dalam siaran pers, Kamis (9/10/2014), seperti dikutip Antara.
"Menggunakan UU Ormas untuk membubarkan atau memberi label ilegal sebuah organisasi pun tidak akan mengatasi dasar persoalan kekerasan oleh kelompok atau organisasi yang memiliki massa," kata Iko, sapaan akrab Direktur Eksekutif Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika) tersebut.
Iko dan Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri menyampaikan pernyataan KKB itu untuk merespons kekerasan yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI) dalam demo di depan Balaikota DKI Jakarta.
Setelah kejadian tersebut, kata Iko, beberapa pihak mulai mengaitkan tindakan kekerasan FPI tersebut dengan keberadaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Ia mencontohkan pernyataan Direktur Ketahanan Seni Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan Budi Prasetyo yang dimuat di media bahwa FPI Pusat sudah terdaftar sebagai ormas di Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan UU Ormas.
Perlu dicatat, lanjut Iko, penindakan terhadap FPI tidak ada kaitannya dengan status terdaftar atau tidak di instansi Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Menurut dia, KUHP sudah lebih dari cukup untuk menjerat pelaku, termasuk yang turut serta, yang memerintahkan suatu tindak kejahatan, yang menyatakan permusuhan, ataupun kebencian terhadap suatu golongan secara terbuka di muka umum.
"Tidak tegasnya aparat penegak hukum selama ini dalam menindak pelaku kekerasan tidak ada kaitannya dengan UU Ormas," ujarnya.
Di lain pihak, Iko menilai tindakan yang diambil oleh Polda Metro Jaya dalam penegakan KUHP sudah tepat.
No comments:
Post a Comment