Friday, October 17, 2014

Kapan DPRD DKI Akan Lantik Ahok?

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan akan mengumpulkan seluruh fraksi yang ada di DPRD DKI untuk membahas seputar pelantikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama sebagai gubernur definitif. 

"Nanti saya akan berkomunikasi dengan seluruh teman-teman di seluruh fraksi untuk membahas tentang pengajuan pelantikan Ahok sebagai gubernur defenitif," kata Pras saat dihubungi, Jumat (17/10/2014). 

Pras menjelaskan, pelantikan Ahok sebagai gubernur definitif akan dilakukan setelah semua alat kelengkapan organisasi di DPRD DKI rampung. 

Sebab, kata dia, pembentukan alat kelengkapan organisasi harus segera dilakukan mengingat agenda padat yang akan dilakukan di DPRD DKI jelang akhir tahun, salah satunya mengenai pembahasan rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD) 2015. 

"Pembentukan alat kelengkapan dewan dan sejumlah agenda lainnya. Semua itu harus dikerja sebelum tahun berganti," ujar politisi PDI Perjuangan itu. 

Ahok resmi menjadi Plt Gubernur DKI setelah terbitnya keputusan presiden perihal persetujuan pengunduran diri Gubernur Joko Widodo, 16 Oktober 2014. 

Menurut Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, Ahok akan menyandang status Plt Gubernur maksimal sampai satu bulan ke depan, tepatnya hingga 16 November 2014.

Pasca-dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) tentang persetujuan pengunduran diri Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta, otomatis Basuki Tjahaja Purnama langsung menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH-KLN) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan, Basuki resmi menjadi Plt Gubernur terhitung sejak dikeluarkannya Keppres pada 16 Oktober kemarin. Sementara pelantikan Basuki sebagai Gubernur DKI Jakarta paling lama dilakukan satu bulan setelah Keppres keluar.

"Kalau tidak salah, satu bulan sejak tanggal 16 Oktober, ya paling tanggal 16 November beliau harus sudah dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta," kata Heru, Jumat (17/10).

Dikatakan Heru, hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2014. Dalam aturan tersebut, ada beberapa alternatif untuk tenggang waktu yang diberikan, namun paling lama hingga satu bulan.

Menurut Heru, pihaknya juga sudah melakukan konsultasi kepada beberapa pakar terkait dengan Perpu yang baru saja dikeluarkan tersebut. Diharapkan, pelantikan Basuki menjadi Gubernur DKI Jakarta bisa berjalan dengan lancar. "Nanti kita lihatlah mudah-mudahan sesuai dengan yang ada di undang-undang," ucapnya.

Keppres Nomor 98/T/2014 tentang persetujuan pengunduran diri Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta telah diterbitkan pada 16 Oktober kemarin. Dalam surat yang sama, juga diatur Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menjabat sebagai Plt Gubernur DKI. Tujuannya agar tidak tidak terjadi kekosongan kepemimpinan.

Menurut Heru, Keppres tersebut disampaikan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri ke Pemprov DKI Jakarta. Ada tiga surat yang disampaikan yakni ke Gubernur DKI Jakarta, Wakil Gubernur DKI tembusan ke DPRD DKI, serta ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI.

No comments:

Post a Comment