Wednesday, October 15, 2014

Jaksa Anggap Saksi Udar Pristono Berkata Jujur

JAKARTA, KOMPAS.com —Kesaksian asisten rumah tangga Udar Pristono, Andit Prabowo, dan Panindya Priantono, yang bekerja sebagai mandor perbaikan rumah Udar, tak ditanggapi oleh Victor Antonius Sidabutar dan dua rekan jaksanya selaku termohon dalam kasus Udar Pristono. 
Dalam sidang pra-peradilan, ketiga jaksa sebagai termohon tidak mengajukan pertanyaan sama sekali kepada kedua saksi dari pihak pemohon, yaitu Udar Pristono. 
"Ya, dari semua saksi itu memang mengatakan yang sebenarnya, dan tidak ada yang salah dengan itu. Prosedurnya benar," kata Victor seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2014). 
Pihak Udar yang diwakili pengacaranya, Eggi Sudjana, mengatakan bahwa penahanan Udar tidak sesuai dengan prosedur. Gugatan Eggi ini sesuai dengan Pasal 21 ayat 3 KUHP yang menyatakan surat tembusan penahanan harus disampaikan kepada keluarga. 
Surat penahanan dan perpanjangan penahanan disampaikan lewat kurir pada tanggal 19 September 2014 dan tanggal 9 Oktober 2014 yang diterima oleh Andit dan Panindya yang bukan keluarga Udar. 
"Saya terima surat dari kejaksaan katanya surat perpanjangan penahanan, tapi habis itu saya kasih ke saudara Pak Udar yang ada di rumah, Bu Wasri. Habis itu saya enggak tahu lagi," kata Panindya. 
"Prosedurnya memang menyampaikan surat kepada pihak keluarga, kan itu sudah dilakukan. Saksi tadi juga bilang habis dia terima suratnya, langsung dikasih ke keluarga Udar. Yang mana yang salah?" papar Victor.

Hakim tunggal, Nur Aslam Bustaman menolak permintaan Eggi Sudjana untuk menghadirkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono ke dalam ruang sidang praperadilan kasus pengadaan dan korupsi bus transjakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2014).

Permintaan Eggi ini ditolak karena hakim menilai pemanggilan kedua saksi tersebut akan melanggar sumpah jabatannya sebagai hakim.
"Mohon maaf, saya tidak bisa memberitahu Anda bagaimana caranya memanggil kedua saksi itu di persidangan, bagaimana caranya menghadirkan mereka di persidangan," kata Nur Aslam kepada Eggi saat sidang, Rabu. [Baca: Merasa Penahanannya Tak Sesuai Prosedur, Udar Gugat Presiden dan Jaksa Agung]
Menurut Nur, memberitahukan cara bahkan ikut memanggil Jokowi dan Udar merupakan sebuah keberpihakan hakim. "Saya tidak mau melanggar sumpah jabatan saya dengan memihak ke salah satu pihak. Mohon maaf," ujarnya.
Jika Eggi yang merupakan kuasa hukum Udar Pristono ingin menghadirkan Jokowi dan Udar, memang diperbolehkan, namun dia harus mencari jalan sendiri untuk menghadirkan mereka berdua.
Eggi pun terlihat kaget dengan pernyataan Nur Aslam. Ucapan hakim tunggal ini menanggapi permintaan Eggi yang mengajukan empat saksi, yaitu Andit Prabowo (asisten rumah tangga Udar), Panindya Priantono (mandor perbaikan rumah Udar), Jokowi, dan Udar Pristono. Namun, yang dihadirkan Eggi dalam sidang siang ini, hanyalah Andit dan Panindya.
"Jokowi kan sekarang presiden dan Udar ditahan di Kejaksaan, makanya ini kewenangan Yang Mulia untuk menghadirkan mereka," ucap Eggi.
Namun, Nur tetap pada pendiriannya. Ia tak mengabulkan permintaan Eggi untuk memanggil Udar dan Jokowi ke dalam persidangan. "Sesuai kesepakatan yang sudah ada sebelumnya, saksi dan bukti dipaparkan hari ini saja. Lewat hari ini tidak bisa. Jadi kami dengarkan kesaksian dari dua orang ini saja," ucapnya tegas.
Eggi Sudjana, pengacara mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, meminta Andit yang bekerja sebagai asisten rumah tangga dan Panindya yang bekerja sebagai mandor bangunan rumahnya menjadi saksi di sidang praperadilan. Namun, hakim tunggal, Nur Aslam, memutuskan bahwa keduanya menjadi saksi, tetapi tanpa sumpah. 
"Karena kedua saksi masih terikat pekerjaan dibayar oleh Udar, maka saya putuskan kedua saksi ini tetap diperiksa tanpa disumpah," kata Hakim Nur Aslam di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2014).
Menghadirkan dua saksi yang notabene adalah karyawan Udar juga membuat jaksa penuntut umum keberatan. Namun, pernyataan keberatan dan keputusan hakim untuk tidak mengambil sumpah para saksi yang dihadirkan membuat kubu Eggi agak berang.
Eggi dan rekannya, Toni T Singarimbun, langsung meminta waktu untuk memberikan pendapatnya. "Kedua saksi perlu dihadirkan di persidangan karena mereka adalah saksi fakta," kata Eggy.
Di dalam ruang sidang, Eggi bersikukuh bahwa kesaksian keduanya sangat penting karena kesaksiannya hanya untuk memaparkan fakta, bukan untuk meringankan perkara Udar.
"Mereka memang bekerja untuk Udar, tetapi mereka tidak bekerja di bidang formal dan tidak tercatat di dinas pekerjaan umum. Yang tidak boleh kan kalau status mereka demikian. Aturan ini juga masih multitafsir, debatable," kata Toni.
Mendengar penjelasan panjang lebar dari Eggi dan Toni tak membuat hakim mengubah keputusannya. Ia tetap ingin mendengarkan kesaksian Andit dan Panindya, tetapi tidak di bawah sumpah.

"Pantang bagi saya untuk menarik kembali ucapan saya. Nanti masukkan saja (permintaan Eggi) ke dalam sidang kesimpulan besok," kata hakim.

No comments:

Post a Comment