Tuesday, October 7, 2014

Begini Aturan Main Pelantikan Jokowi-JK oleh MPR

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi)
Jakarta - Indonesia telah melewati proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden untuk periode 2014-2019 secara demokratis. Bila tak ada aral rintangan pada 20 Oktober nanti, Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla akan dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. 

Sesuai Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) pasal 33, Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan dilantik melalui rapat paripurna MPR. 

Dalam pelantikan itu, pimpinan mengundang seluruh anggota MPR, serta pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Sebelum prosesi pelantikan, MPR membacakan keputusan Komisi Pemilihan Umum mengenai penetapan pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. 

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dengan bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna MPR.

Berikut aturan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR menurut UU MD3.

Pasal 33
MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR

Pasal 34
(1). Pimpinan MPR mengundang anggota MPR untuk menghadiri sidang paripurna MPR dalam rangka pelantikan Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum.

(2). Pimpinan MPR mengundang pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden dalam sidang paripurna MPR. 

(3). Dalam sidang paripurna MPR sebagaimana dimaksud dalam pasal 33, pimpinan MPR membacakan keputusan KPU mengenai penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden. 

(4). Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dengan bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna MPR.

No comments:

Post a Comment