Tuesday, October 7, 2014

Ahok: Semua Ormas Pelanggar Konstitusi Harus Dibubarkan

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Front Pembela Islam (FPI) tidak pernah terdaftar di Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Badan Kesbangpol DKI Jakarta. Basuki mengatakan, sebelumnya FPI sempat terdaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas) di Kemendagri. 

"Mereka pernah terdaftar (sebagai ormas) di Kemendagri dan berakhir tahun 2013 surat izinnya. Di sana disebutkan, kalau (ormas) tidak sesuai undang-undang harus dibubarkan," kata Basuki, di Balaikota, Selasa (7/10/2014).

Pemprov DKI melalui Badan Kesbangpol DKI tidak pernah mengeluarkan surat izin terkait ormas FPI. Apabila sudah bertindak anarkistis, ia menyerahkan kepada kepolisian untuk segera menindaknya secara tegas. Pihaknya mengaku tidak bisa membubarkan FPI serta ormas lain yang bertindak anarkistis. 

"(Pembubaran FPI) bukan keinginan saya, tapi keinginan Presiden yang tidak tercapai. Dulu Gubernur sempat hadir loh di HUT mereka (FPI), saya enggak tahu. Ha-ha-ha," kata Basuki tertawa.

Akibat kericuhan FPI pada Jumat (3/10/2014) lalu, belasan aparat kepolisian mengalami luka-luka. Kapolsek Gambir AKBP Putu Putera Sadana dilarikan ke RS Pelni Petamburan karena terkena lemparan batu. 

Pria yang akrab disapa Ahok itu mengapresiasi kinerja polisi yang memukul mundur, menangkap, serta menetapkan 21 anggota FPI sebagai tersangka. Para tersangka dikenakan sangkaan Pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang tindakan melawan petugas dan atau Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan atau Pasal 406 KUHPjuncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.

Saat ini, polisi masih memburu seorang petinggi FPI lainnya, yakni Habib NB. Polda Metro Jaya juga membentuk tiga tim untuk memburu petinggi FPI yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Sebagian tersangka dan yang buron merupakan warga luar Jakarta.

No comments:

Post a Comment