Wednesday, October 15, 2014

Ahok Otomatis Jadi Gubernur, Posisi Wagub Ikuti Mekanisme Perpu

Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) otomatis naik pangkat menjadi Gubernur DKI sepeninggalan Jokowi menduduki kursi presiden. Adapun Wakil Gubernur DKI Jakarta mengikuti mekanisme Perpu Nomor 1 Tahun 2014.

Tata pemerintahan Pemprov DKI Jakarta diatur khusus lewat UU Nomor 29/2007, termasuk juga soal pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Tapi dalam UU 29/2007 itu tidak diatur tentang mekanisme pergantian gubernur dan wakil gubernur. 

Alhasil, pergantian kepala daerah itu kembali merujuk kepada UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemda yang telah direvisi dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2014. 

"Untuk penggantian gubernur tetap mengikuti mekanisme UU Nomor 23 Tahun 2004," kata staf ahli Kemendagri bidang Hukum dan Politik, Prof Zudan Arif Fakrulloh kepada detikcom, Rabu (15/10/2014).

Hal itu sesuai dengan Pasal 203 ayat Perpu Nomor 1 Tahun 2014. Pasal 2013 ayat 1 menyatakan:

Dalam hal terjadi kekosongan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota sampai dengan berakhir masa jabatannya.

Lantas bagaimana dengan posisi Wakil Gubernur pendamping Ahok? Karena dalam UU Nomor 29/2007 maka mengacu kepada UU Pemda. Namun karena UU Pemda telah diperbaharui dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2014, maka wakil Ahok harus sesuai Perpu Nomor 1/2014. 

"Untuk pengisian Wakil Gubenur mengikuti mekanisme Perpu Nomor 1 Tahun 2014," ujar Zudan.

Namun Ahok tak yakin mekanisme itu bisa dilakukan untuk memilih calon yang akan menggantikan posisinya kelak.

"Itu kan UU Pemda yang baru. Kan kita UU khusus DKI, beda. DKI menggunakan UU khusus, bukan Perpu," kata Ahok saat ditemui di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Selasa (14/10) malam.

No comments:

Post a Comment