Tuesday, August 5, 2014

"Saya Tak Larang PKL Cari Nafkah, tetapi Mereka Harus Tahu Aturannya Dong!"

JAKARTA, KOMPAS.com — Penertiban para pedagang kaki lima (PKL) menjadi fokus Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007, PKL dilarang berjualan di trotoar, badan jalan, maupun fasilitas umum.
Saat ditemui di Kantor Camat Grogol Petamburan, Kepala Satuan Tugas Polisi Pamong Praja Grogol Petamburan Salmon Nadapdap mengatakan, ia akan terus menurunkan para satpol PP untuk menertibkan PKL.
"Pengawasan dan penjagaan akan dilakukan tiap hari hingga PKL benar-benar tidak ada di tempat yang memang dilarang. Tak hanya satpol PP saja, kita juga bekerja sama dengan polisi dan TNI untuk menertibkan PKL itu," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (4/8/2014).
Selain itu, Salmon menambahkan, pihaknya bukannya melarang para PKL untuk mencari nafkah, melainkan ia ingin trotoar digunakan sebagaimana mestinya.
"Bukannya saya melarang para PKL mencari nafkah, tetapi mereka harus tahu aturannya dong. Kan trotoar untuk pejalan kaki, masa dibuat jualan. Pejalan kaki malah memanfaatkan badan jalan. Itu kan bikin macet dan bahaya juga," ujarnya.
Menurut Salmon, pemerintah kini juga sudah menyediakan tempat bagi PKL. Namun, rupanya masih banyak PKL yang berjualan di tempat-tempat umum.
"Kan sudah ada tempat untuk mereka. Memang sih terbatas tempatnya. Tapi, PKL pada bilang kalau sepi, mereka jadi cari celah jualan di trotoar atau tempat fasilitas umum lainnya," tambahnya.
Karena itu, lanjut Salmon, pemerintah akan tetap mencari cara agar PKL tidak kembali berjualan di tempat-tempat yang dilarang tersebut.

No comments:

Post a Comment