Saturday, August 2, 2014

Pengelola SPBU Mengeluh Bensin Premium 'Hilang' di Jalan Tol, Ini Kata Pertamina

http://images.detik.com/content/2014/08/02/1034/spbuspanduk.jpg
Jakarta -Kebijakan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi untuk solar dan premium membuat khawatir pengelola SPBU, khususnya SPBU yang ada di jalan tol. Misalnya pengelola SPBU rest area KM 13,5 tol Jakarta-Merak khawatir penjualannya anjlok hingga 50% sampai PHK karyawan. Apa tanggapan Pertamina?

"Kalau mau protes sampaikan kepada regulator yaitu BPH Migas dan kami (Pertamina Pusat)," ungkap Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir kepadadetikFinance, Sabtu (2/08/2014).

Ali menganggap wajar bila ada beberapa pihak yang merasa dirugikan dari kebijakan yang dikeluarkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas ini.

"Kamis sampaikan dulu suatu kebijakan yang dikeluarkan itu tidak ada yang 100% yang memuaskan semua pihak, itu dulu," imbuhnya.

Untuk sementara Ali meminta seluruh pengelola SPBU patuh terhadap aturan yang dikeluarkan BPH Migas. Ali bisa mengerti kebijakan yang dikeluarkan BPH Migas adalah untuk menekan konsumsi BBM bersubsidi, agar kuota BBM subsidi 46 juta Kilo Liter (KL) tidak jebol hingga akhir tahun.

"Kita lihat dulu lah, lalu kita jalankan dulu kebijakan ini. Amanat APBN-P kuota BBM subsidi tahun 2014 hingga akhir tahun hanya 46 juta KL. ini yang mesti harus dicermati," cetusnya.

Dalam UU No. 12 Tahun 2014 tentang APBN-P 2014 telah disahkan, volume kuota atau jatah BBM bersubsidi dikurangi, dari 48 juta KL menjadi 46 juta KL.

Salah satu imbas dari pengurangan ini adalah dihentikannya penjualan BBM jenis premium di SPBU jalan tol mulai 6 Agustus 2014. Kemudian dibatasinya penjualan minyak solar mulai Senin, 4 Agustus 2014 mulai pukul 08.00 hingga 18.00.

Jakarta -PT Pertamina (Persero) telah mengambil kebijakan menjual minyak solar subsidi yang tersisa di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jakarta Pusat (Jakpus) dengan harga non subsidi. 

Kebijakan ini telah diambil 1 Agustus 2014, saat diberlakukan pelarangan penjualan solar subsidi di seluruh SPBU Jakpus dan sudah diberlakukan.

"Sudah kita ambil keputusan untuk dijual (dengan harga) non subsidi," tegas Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir kepadadetikFinance, Sabtu (2/08/2014).

Ali menjelaskan, saat pemberlakuan larangan penjualan minyak solar bersubsidi yang dimulai 1 Agustus 2014 pukul 00.00, Pertamina langsung mendata berapa sisa minyak solar subsidi yang ada di seluruh SPBU Jakpus. Hasilnya, dari 26 SPBU yang ada, stok minyak solar subsidi di 10 SPBU dalam kondisi kosong, 16 SPBU lain masih tersisa.

"Mulai jam 00.00 tanggal 1 Agustus 2014 kemarin, seluruh SPBU Jakpus setop stok opname. Sisa solar yang ada dimasukan ke dalam berita acara dan dijual dalam bentuk solar non subsidi," imbuhnya.

Menurut Ali, nantinya SPBU yang menjual minyak solar subsidi sisa ke harga non subsidi wajib membayar selisih harga kepada Pertamina Pusat. Harga minyak solar non subsidi saat ini dipatok Rp 12.800/Liter, sedangkan yang subsidi hanya Rp 5.500/Liter.

"Ini hanya masalah akuntansi saja. Jadi masyarakat tahu harga minyak solar kalau tidak disubsidi itu Rp 12.800/Liter," cetusnya. 
(wij/dnl) 

No comments:

Post a Comment