Thursday, August 21, 2014

"Pak Prabowo, Jangan Persulit Masyarakat-lah"

KOMPAS.com/FABIAN JANUARIUS KUWADOPresiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla menggelar jumpa pers di rumah dinas Gubernur DKI Jakarta, Kamis (21/8/2014) malam, seusai putusan Mahkamah Konstitusi atas perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden dua jam sebelumnya.

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil presiden terpilih Jusuf Kalla mengajak Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa untuk tidak mempersulit rakyat dengan melakukan langkah selanjutnya setelah ada putusan final dari Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pemilu Presiden 2014.

"Nggak usahlah kita perpanjang masalah. Jika MK sudah putuskan, upaya apa pun sudah tidak bisa jalan. Jadi, hanya mempersulit masyarakat untuk membahas lagi dan berdebat lagi. Untuk apa PTUN, ini kan bukan produk adu prinsip negara. Pansus kan akhirnya ke hukum, dan hukum sudah selesai," ucap Jusuf Kalla dalam konferensi pers di rumah dinas gubernur DKI Jakarta di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).

Jusuf Kalla juga berharap Prabowo dan Hatta menerima keputusan MK dan bersatu membangun Indonesia.

"Kita juga mengharapkan teman-teman kita, Pak Prabowo dan Hatta, karena ini kita sudah setujui sejak konstitusi bahwa MK itu adalah final dan mengikat sehingga kita cukup bersatulah sekarang ini," ujar Jusuf Kalla.

Jusuf Kalla juga menyampaikan terima kasih dan memberikan penghargaan kepada MK yang telah membuktikan keadilan, profesionalisme, dan sikap yang independen. Meski sebagian hakim di MK berasal dari partai Koalisi Merah Putih, keputusan akhirnya tanpa adanya dissenting opinion (beda pendapat).

"Walau kita tahu beberapa (hakim) dari MK itu berasal dari partai politik sebelah sana (Koalisi Merah Putih), mereka betul-betul kompak, tidak ada dissenting opinion," kata JK.

Wakil presiden terpilih Jusuf Kalla menegaskan, keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat bersatu mendukung pemerintahan mendatang.
"Maka itu, bersatulah kita. Tidak ada masalah lagi," ujar Kalla di rumah dinas Gubernur DKI Jakarta, Jalan Taman Surapati 7, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014) malam.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta yang juga presiden terpilih Joko Widodo mengatakan tidak ada perselisihan antara kubunya dan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Dia menyebut Prabowo dan Hatta adalah sahabat. "Pak Prabowo dan Pak Hatta adalah sahabat kami," ujar Jokowi. Atas dasar itu, Jokowi memastikan tidak akan ada upaya rekonsiliasi dengan kubu Prabowo-Hatta.
Malam ini majelis hakim konstitusi memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan tim Prabowo-Hatta. Sidang putusan berlangsung di Gedung MK mulai pukul 14.30 WIB sampai pukul 20.45 WIB.

Ketua GP Anshor Nusron Wahid, putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa adalah kemenangan rakyat Indonesia. 

Putusan MK menguatkan hasil hitung resmi Komisi Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa Joko "Jokowi" Widodo dan Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2014-2019.

"Rakyat sudah menang. Hukum sudah menjawab. Keadilan sudah ditegakkan. Hati nurani sudah terjawab. Ini saatnya rakyat memberikan dukungan dan legitimasi terhadap Jokowi-JK untuk memimpin rakyat dan bangsa Indonesia, agar membawa kita dalam gerbang kemakmuran dan kesejehteraan," kata Nusron melalui pernyataan tertulis, Kamis (21/8/2014).

Nusron mengatakan, Indonesia patut bersukur dan bangga atas pelaksanaan Pemilu Presiden 2014 yang berlangsung secara damai. Kekhawatiran bahwa pilpres akan berujung rusuh tak terbukti.

"Semula banyak yang takut. Ternyata kita bisa menjadi bangsa yang demokratis. Saya yakin, kita akan menjadi bangsa yang demokratis terbesar di dunia dengan pengalaman Pilpres yang ada selama ini," kata Nusron.

Mantan politisi Partai Golkar ini pun mengatakan, kemenangan Jokowi dapat menjadi modal awal bangsa Indonesia untuk melakukan rekonsiliasi nasional, serta konsolidasi kebangsaan yang demokratis, dalam menata bangsa Indonesia.

"Kemenangan ini harus dijadikan momentum untuk memperkuat demokratisasi di Indonesia dengan melakukan berbagai perombakan dan perubahan secara mendasar, pilar-pilar demokrasi, terutama partai politik, birokrasi, media massa, dan memperkuat civil society," katanya.

MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Hatta

Majelis hakim konstitusi memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang diajukan Prabowo-Hatta.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di Gedung MK, Kamis (21/8/2014) malam.

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum Prabowo-Hatta menerangkan pendapatnya bahwa penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2014 tidak sah menurut hukum. Alasannya, perolehan suara pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dinilai diperoleh melalui cara-cara yang melawan hukum atau disertai dengan tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh KPU.

Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta sempat beberapa kali memperbaiki permohonannya. Dalam perbaikan permohonan setebal 197 halaman yang diserahkan pada Kamis (7/8/2014) siang, tim kuasa hukum Prabowo-Hatta mendalilkan bahwa Pilpres 2014 cacat hukum dengan berbagai alasan. Salah satunya adalah perbedaan jumlah nama dalam daftar pemilih tetap (DPT) faktual sebagaimana hasil rekapitulasi KPU pada 22 Juli 2014 dengan SK KPU No 477/Kpts/KPU/13 Juni 2014.

Selain itu, Prabowo-Hatta juga menduga bahwa KPU beserta jajarannya melanggar peraturan perundang-undangan terkait pilpres. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu; Peraturan KPU Nomor 5, Nomor 18, Nomor 19, dan Nomor 20; serta Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil serta Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Prabowo-Hatta meminta MK menyatakan batal dan tidak sah terhadap keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang menetapkan Jokowi-JK sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Selanjutnya, Prabowo-Hatta juga meminta MK menyatakan bahwa perolehan suara yang benar adalah yang dicantumkan dalam berkas gugatan, yakni pasangan Prabowo-Hatta dengan 67.139.153 suara, dan pasangan Jokowi-JK dengan 66.435.124 suara.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Prabowo-Hatta berusaha menghadirkan saksi fakta untuk membuktikan adanya kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif di sejumlah daerah di Indonesia. Kecurangan tersebut berkaitan dengan jumlah daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) yang dianggap inkonstitusional, adanya pemilih ganda, dan gagalnya KPU menyelenggarakan pemungutan suara di sejumlah titik di Papua.

Meski demikian, tim kuasa hukum KPU berusaha menepis tudingan itu dengan menghadirkan saksi yang domisilinya disesuaikan dengan keterangan saksi Prabowo-Hatta. Sementara itu, tim kuasa hukum Jokowi-JK menghadirkan saksi yang memperkuat argumentasi KPU.

Persidangan berlangsung pada 6-21 Agustus 2014. Sebelum memutuskan, majelis hakim konstitusi telah memeriksa puluhan saksi dan belasan ahli yang dihadirkan semua pihak, pemeriksaan bukti, serta menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara tertutup.

No comments:

Post a Comment