JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menilai pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tidak perlu mengeluhkan suara nol di sejumlah tempat pemungutan suara di Papua. Hakim konstitusi menilai hal yang sama juga dialami pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
"Memang benar ada suara nol di sejumlah TPS, seperti yang didalilkan pemohon (Prabowo-Hatta). Namun, suara nol tidak hanya didapatkan oleh pemohon, tapi juga didapatkan pihak terkait (Jokowi-JK)," kata Hakim Wahidudin Adams dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014) sore.
Hakim konstitusi berpendapat bahwa suara nol di sejumlah TPS adalah suatu hal yang wajar. Hal tersebut pernah terjadi dalam pemilu lainnnya. "Perolehan suara nol wajar dan lazim terjadi dalam kasus pemilu kepala daerah dan pemilu legislatif yang pernah diputus oleh MK," ujarnya.
No comments:
Post a Comment