Thursday, August 21, 2014

MK Nilai KPU Tak Harus Selalu Ikuti Rekomendasi Bawaslu

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menilai rekomendasi Badan Pengawas Pemilu kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang memang tidak harus selalu dilakukan. Rekomendasi Bawaslu yang tidak dilakukan oleh KPU itu sebelumnya dipermasalahkan oleh pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Mahkamah menilai, rekomendasi Bawaslu hanya untuk mengroscek keadaan yang ada di TPS. Setelah dikroscek dan memang tidak terjadi sesuatu yang di luar kebiasaan, maka rekomendasi tak perlu dijalankan.
MK justru mengkritik Bawaslu yang sejak awal tidak secara detil menjelaskan mengenai prosedur penindaklanjutan rekomendasi. Akhirnya pasangan Prabowo-Hatta pun salah paham dan menudingnya sebagai kecurangan.
"Bawaslu tidak cermat dalam memberikan rekomendasinya," kata Hakim Maria Farida Indriarti dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014) siang.
Oleh karena itu, MK menilai tuntutan Prabowo-Hatta agar KPU melaksanakan rekomendasi Bawaslu, tidak beralasan menurut hukum.

No comments:

Post a Comment