Tuesday, August 5, 2014

Lolos ke Senayan, Jalaluddin Rakhmat Berharap Duduk di Komisi Agama DPR

KOMPAS/HENDRA A SETYAWANTokoh-tokoh yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Beragama/Berkeyakinan melakukan konferensi pers terkait pemberian World Statsmen Award kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono oleh Appeal of Consciense Fondation, di Jakarta, Kamis (23/5/2013). Mereka menyayangkan pemberian penghargaan tersebut karena pemerintah dinilai gagal memajukan kebebasan beragama dan mencegah konflik antar umat beragama. Hadir dalam acara tersebut antara lain Adnan Buyung Nasution (kanan), Jalaludin Rakhmat (tengah), dan Hendardi (kiri).

JAKARTA, KOMPAS.com —Anggota terpilih Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Jalaluddin Rakhmat berharap ditempatkan di Komisi VIII yang meliputi soal agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan kelak setelah resmi aktif.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini berharap dapat menyalurkan aspirasinya dalam bidang perlindungan anak, pemberdayaan perempuan, agama, dan sosial di komisi tersebut. Terlebih lagi, selama ini perhatiannya tak pernah jauh dari hal tersebut.
"Jadi bisa membari sumbangsih di situ, selain juga bisa mengatur menteri agama. Jadi lebih baik mengatur daripada menjadi menterinya," ujar Jalaluddin seusai bersama tokoh lintas agama menyatakan sikap menolak ISIS di Jakarta, Senin (4/8/2014).
Jalaluddin menambahkan, kelak jika duduk di Komisi VIII, ia akan memfokuskan pada terbentuknya undang-undang perlindungan agama. Sebab, lanjut Jalaluddin, perlindungan agama masih menjadi permasalahan yang rumit di Indonesia.
"Hal yang paling penting masyarakat harus terlindungi. Selama tidak mengganggu dan menghambat orang lain, seluruh kebebasan tidak dibatasi," ujarnya. Dengan undang-undang tersebut, tak ada lagi kisah kelompok minoritas diintimidasi dan jadi korban kekerasan.
"Semoga ke depan tidak ada lagi peristiwa sebuah kelompok diserang atas nama agama. Oleh karena itu, kalau perlu ke Mahkamah Konstitusi agar undang-undang perlindungan agama tersebut hadir. Itu apabila ditempatkan di Komisi VIII," ujar Jalaluddin.

No comments:

Post a Comment