Tuesday, August 5, 2014

DKPP Anulir Satu Perkara karena Dianggap Emosional

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan, satu perkara terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota Badan Pengawas Pemilu Nelson Simanjuntak dinyatakan tak memenuhi syarat dan tak dilanjutkan prosesnya. Menurut Jimly, kasus tersebut hanya pelampiasan emosi.

"Tetap ada satu yang tidak bisa ditolong karena sekadar melampiaskan emosi saja. Terlalu tidak memenuhi syarat," ujar Jimly, di Ruang Sidang DKPP, Gedung Badan Pengawas Pemilu, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2014).

Perkara itu diadukan oleh Horas AM Naiborhu yang mengaku sebagai wiraswastawan. Ia mengadukan Nelson karena menganggap Bawaslu tak menindaklanjuti laporan yang disampaikannya. Kepada Bawaslu, Horas melaporkan Direktur PT Indikator Politik Indonesia Burhanudin Muhtadi karena dianggap melakukan tindak pidana Pemilu terkait hitung cepat Pilpres.

Menurut Jimly, status Horas sebagai seorang wiraswastawan diragukan relevansinya untuk menjadi pihak pengadu. Horas dinilai Jimly adalah bagian dari pendukung Prabowo-Hatta.

"Sudah biasa kita ini berpura-pura, tidak mau berterus terang. Ini sudah bisa kebaca ini satu kubu," kata Jimly. 

Dari perkara yang masuk terkait penyelenggara pemilu, DKPP menerima 6 perkara lainnya, yaitu pengaduan dari Sihop M Tambunan dari Tim Advokasi Independen untuk Informasi dan Keterbukaan Publik terhadap Ketua Bawaslu RI, Muhammad; advokat Tonin Tachta Singarimbun 2 kali pengaduan terhadap Muhammad, dan empat anggotanya; Advokat Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Eggi Sudjana terhadap Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum RI; Staf Ahli DPRD DKI Jakarta, Ahmad Sulhy, terhadap Ketua KPU DKI Jakarta, Ketua KPU Jakarta Utara, Ketua KPU Jakarta Pusat, dan Ketua KPU Jakarta Timur: serta Bambang dari Gerakan Rakyat Indonesia Baru terhadap Ketua dan Anggota KPU Jawa Timur Eko Sasmitu, Choirul Anam, dan Gogot Cahyo Baskoro.

No comments:

Post a Comment