Saat dikonfirmasi, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama (Ahok) menyatakan dia belum mengetahui putusan tersebut. "Aku belum dapat laporan, aku belum tahu," kata Ahok usai rapat Tim Pembebasan Urusan Tanah (TPUT) bersama Jokowi di Balai Kota, Selasa (19/8/2014).
Secara santai, orang nomor dua di DKI ini berujar tak terlalu memusingkan kasus tersebut.
"Kita mah kalah melulu (di pengadilan)," katanya sambil tertawa.
Lebih lanjut, soal ganti rugi yang harus dibayarkan, Ahok berujar pihaknya tidak akan membayarnya dalam waktu dekat. Dia enggan merogoh kas APBD yang berasal dari pajak rakyat senilai ratusan miliar untuk kasus tersebut.
"Kalau gitu ya kita persulit aja, kita tahan-tahan, sampai dia proses kita lagi. Enak saja saja main bayar orang dengan cepat kan," ucap Ahok yang mengenakan pakaian batik warna pelangi.
Perseteruan Pemprov DKI Jakarta dengan Porta Nigra ini adalah warisan Orde Baru sejak 1972-1973. Saat itu Porta Nigra sudah membebaskan lahan seluas 44 hektare di Meruya. Belakangan, lahan itu dijual kepada Pemprov namun dengan surat palsu oleh Lurah Meruya Udik Asmat bin Siming.
Perusahaan tersebut menggugat ke ranah hukum dan menang hingga tingkat kasasi. Tapi saat hendak dieksekusi, ada perlawanan warga dan berakhir dengan perdamaian. Tapi sengketa dengan Porta Nigra terus dilanjutkan hingga tingkat MA.
"Menolak permohonan PK Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap termohon PT Porta Nigra," tulis MA sebagaimana dilansir website MA, Selasa (19/8/2014).
Perkara nomor 585 PK/PDT/2013 itu diketok pada 22 Mei 2014. Jumlah denda yang harus dibayar Pemprov DKI Jakarta yakni ganti rugi materiil Rp 291 miliar dan ganti rugi immateriil Rp 100 miliar.
No comments:
Post a Comment