Tuesday, August 5, 2014

Jokowi Tak Akan Pecat Kepala Dinas hingga Ahok Jadi Gubernur

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tak akan memutasi atau memecat kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) selama masa transisi menjadi Presiden RI. 

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota Jakarta, Senin (4/8/2014). "Pak Jokowi bilang, jangan ada pergeseran dulu, sampai saya (Basuki) dilantik menjadi gubernur," kata Basuki. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan Jokowi-JK sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2014-2019. 

Jika Jokowi menjadi presiden, maka Basuki yang akan menggantikannya menjadi gubernur DKI Jakarta. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Di dalam UU itu disebutkan, jika kepala daerah terpilih menjadi pejabat lain, maka jabatan kepala daerah otomatis digantikan oleh wakil kepala daerah. 

Selama menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI, Basuki telah melantik Saefullah menjadi Sekretaris Daerah DKI. Basuki telah "mengincar" dan berniat menanggalkan jabatan beberapa PNS DKI. 

Para PNS tersebut antara lain Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Endang Widjajanti, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Manggas Rudy Siahaan, dan Wali Kota Jakarta Timur HR Krisdianto. 

Bahkan, berdasarkan info yang berkembang di lingkungan Balaikota, Kepala Biro Umum Agustino Darmawan bakal menggantikan posisi Manggas sebagai Kepala Dinas PU. Saat dikonfirmasi, Ahok, sapaan Basuki, mengaku tidak mengetahuinya. 

"Tunggu pelantikan sajalah. Saved by the bell," kata Basuki. Sekadar informasi, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2014. 

No comments:

Post a Comment