Friday, August 8, 2014

Dosa PNS di Dinas Perumahan yang Dipecat Ahok

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan sanksi kepada aparatnya yang berbuat "nakal". Kali ini yang kena adalah pegawai di Dinas Perumahan dan Gedung DKI. 

Mereka diduga "bermain" dalam pengelolaan rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Berdasarkan info yang diterima, ada dua PNS Dinas Perumahan yang dipecat dan empat PNS yang golongannya diturunkan. 

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membenarkan adanya kabar itu. "Benar, kemarin (Rabu) saya yang disposisi," kata Basuki di Gedung SMESCO, Jakarta, Jumat (8/8/2014).  

Menurut dia, PNS itu masih berupaya melakukan jual beli unit rusun. Namun, dia enggan menjelaskan detail pegawai mana saja yang dipecat dari jabatannya. Ahok, sapaan Basuki, juga belum mau membeberkan praktik jual beli rusun itu terjadi di mana. 

Enam PNS itu ada yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) dan ada juga yang menjabat sebagai staf UPT. Untuk Kepala UPT yang tertangkap "bermain" dalam pengelolaan rusun, golongannya diturunkan. 

"Saya sempat marah sama Yonathan (Kadis Perumahan) pas oknum ini dipecat dari Kepala UPT. Kok malah dia merekomendasikan si Kepala UPT ini jadi Kepala Suku Dinas di Kepulauan Seribu, harusnya distafkan saja," kata Basuki.

Sementara itu, saat Kompas.com mencoba mengonfirmasi perihal ini kepada Yonathan Pasodung, ia justru berlalu dari kerumunan wartawan. Ia enggan menjelaskan detail terkait masalah itu.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Inspektorat DKI Franky Mangatas mengatakan, rekomendasi pemecatan enam PNS Dinas Perumahan ini berdasarkan hasil temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Kami tindak lanjuti dan periksa hasil temuan itu. Tapi, saya enggak ingat rusun mana saja. Kalau cek PNS-nya, ada di BKD (Badan Kepegawaian Daerah) dong," kata Franky.

Kepala BKD DKI I Made Karmayoga juga tidak mengangkat ponselnya saat dihubungi.
JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali geram saat mengetahui ada pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI yang "bermain" dalam pengelolaan rumah susun sederhana sewa (rusunawa). 

Berdasarkan info yang diterima, ada dua PNS Dinas Perumahan yang dipecat dan empat PNS yang golongannya diturunkan. "Benar. Kemarin (Rabu) saya yang disposisi," kata Basuki di Gedung SMESCO, Jakarta, Jumat (8/8/2014). 

Menurut Basuki, PNS itu masih berupaya melakukan jual beli unit rusun. Kendati demikian, pria yang akrab disapa Ahok itu enggan menjelaskan detail pegawai mana saja yang dipecat dari jabatannya. 

Ia juga enggan memberi tahu praktik jual beli rusun itu terjadi di mana. Enam PNS itu ada yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) dan ada juga yang menjabat sebagai staf UPT. 
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga membenarkan ada beberapa pegawai Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI yang telahdipecat oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama. Meski demikian, Made mengaku tidak hafal siapa saja pegawai Dinas Perumahan DKI yang telah dipecat dan "distafkan" dari jabatannya itu. 

"Jadi, ada empat PNS dan dua orang honorer atau non-PNS Dinas Perumahan yang sudah mendapat sanksi," kata Made kepadaKompas.com, di Jakarta, Jumat (8/8/2014).

Kejadian ini menjadi pelajaran dan peringatan bagi PNS lainnya agar tidak lagi "bermain" di luar ketentuan. Menurut Made, pemecatan keenam oknum Dinas Perumahan DKI ini telah melalui hasil sidang Dewan Pertimbangan Kepegawaian (DPK) dan sidang Badan Pertimbangan Jabatan (Baperjab). 

Keputusan sidang ini, lanjut dia, merupakan arahan dari Wagub Basuki. Sanksi ini juga telah diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. "Sekarang sedang proses administrasi, verbal, seperti pembuatan SK Gubernur atas status kepegawaian mereka," kata mantan Sekretaris Bappeda DKI itu. 

Sementara berdasarkan info yang diterima Kompas.com dari PNS di lingkungan Pemprov DKI, keempat pejabat yang dipecat Ahok dari jabatannya, yakni Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Wilayah III Rusun, Jefyodya Julian yang diturunkan menjadi pejabat eselon IV. 

Kemudian, Penanggung Jawab Rusun Jakarta Timur Hendriansyah, yang menjadi tersangka kasus jual beli unit Rusun Pinus Elok. Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Unit Pengelola Rusun Wilayah III, Dedy Irawan yang turun pangkat, tapi tetap eselon IV. 

Lalu, Kepala Seksi Pelayanan Wilayah III Suku Dinas Perumahan Jakarta Timur Rustiandi Hendri yang turun pangkat dari eselon III menjadi staf Kepala Seksi Kecamatan. Serta dua orang tenaga honorer. 

No comments:

Post a Comment