Jakarta -Pada tahun depan, semua perusahaan yang berusaha di DKI Jakarta wajib menggunakan sistem pajak online. Bila tidak, maka izin usaha perusahaan bersangkutan akan dicabut.
"Kita harapkan pajak online selesai semua tahun depan. Kalau ada usaha yang tak mau menggunakan online kita cabut saja izin usahanya. Jadi kita nggak takut, seolah-olah takut kehilangan pengusaha," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota, Jakarta, Jumat (15/8/2014).
Ahok menjelaskan, saat ini perluasan sistem pajak online terus dilakukan. Dan Dari 11 ribu badan usaha di Jakarta, sebanyak 4.150 telah menggunakan pajak online.
"Kalau sekarang sudah ada Bank DKI, BRI syariah, Kantor Pos, BCA, dan ada 9 bank yang bisa menerima pembayaran PBB," jelasnya.
Lewat sistem pajak online, mantan bupati Belitung Timur ini berharap pembayaran pajak akan lebih mudah. Serta ia mencontohkan, tahun depan pembayaran pajak motor ataupun mobil juga tidak perlu melalui Samsat, dan pembayaran dapat melalui bank.
"Targetnya tahun depan, sekarang kita desain sistemnya dulu," terangnya.
"Kita harapkan pajak online selesai semua tahun depan. Kalau ada usaha yang tak mau menggunakan online kita cabut saja izin usahanya. Jadi kita nggak takut, seolah-olah takut kehilangan pengusaha," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota, Jakarta, Jumat (15/8/2014).
Ahok menjelaskan, saat ini perluasan sistem pajak online terus dilakukan. Dan Dari 11 ribu badan usaha di Jakarta, sebanyak 4.150 telah menggunakan pajak online.
"Kalau sekarang sudah ada Bank DKI, BRI syariah, Kantor Pos, BCA, dan ada 9 bank yang bisa menerima pembayaran PBB," jelasnya.
Lewat sistem pajak online, mantan bupati Belitung Timur ini berharap pembayaran pajak akan lebih mudah. Serta ia mencontohkan, tahun depan pembayaran pajak motor ataupun mobil juga tidak perlu melalui Samsat, dan pembayaran dapat melalui bank.
"Targetnya tahun depan, sekarang kita desain sistemnya dulu," terangnya.
No comments:
Post a Comment