JAKARTA, KOMPAS.com — Menanggapi pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang meminta presiden terpilih Joko Widodo untuk mencabut tunjangan sertifikasi guru, Kepala Sekolah SMA Negeri 14 Cawang, Jakarta Timur, Tulus Winardi mengaku siap jika aturan tersebut diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Namun, dia sempat kaget mendengar adanya rencana itu. "Loh yang saya dengar waktu pilpres (pemilihan presiden) justru Pak Jokowi mau menambahkan jumlah tunjangan sertifikasi guru. Kalau menurut saya, ada sertifikasi kan bagus untuk penilaian seorang guru. Jadi, mungkin dicabut tidak apa-apa, tetapi diberikan tunjangan lain," kata Tulus, Jumat (15/8/2014).
Dia menyarankan tunjungan untuk guru itu diganti, bukan dalam bentuk sertifikasi, seperti tunjangan profesi guru. Tulus mengatakan, saat ini, dia mendapatkan tunjangan sertifikasi setiap tiga bulan sekali, yang diterimanya sekaligus per tiga bulan.
Adapun jumlah yang diterima untuk sekali tunjangan sertifikasi guru ialah sekitar satu kali gaji pokok, yaitu hampir Rp 4 juta per bulan.
"Setiap golongan PNS kan berbeda pembayaran tunjangannya. Kalau saya, sebagai kepala sekolah, itu golongan IV A, gaji pokok hampir Rp 4 juta, nah untuk tunjangan sertifikasinya juga sekitarsegitu."
Selain tunjangan sertifikasi guru, Tulus juga menerima tunjangan kinerja daerah, yang biasanya jumlahnya lebih besar untuk guru pengajar daripada kepala sekolah.
Mantan Kepala SMA Negeri 81 Kalimalang, Jakarta Timur, itu menyebutkan, guru berstatus PNS di sekolahnya berjumlah 41 orang, sedangkan guru dan karyawan honorer berjumlah 30 orang.
"Jadi, tunjangan sertifikasi guru itu diberikan berdasarkan masa kerja, golongan, dan jabatan. Kalau TKD, dinilai dari kinerja masing-masing orang. Seperti saya ini adalah pegawai fungsional yang terima tunjangan sertifikasi guru serta TKD, kalau seperti karyawan di tata usaha itu masuknya pegawai struktural, hanya mendapatkan TKD saja per bulannya," kata Tulus kepadaKompas.com.
Senada dengan Tulus, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMA Negeri 62, Kramat Jati, Jakarta Timur, Saodah, juga menginginkan adanya penggantian tunjangan, bukannya justru dicabut, seperti yang diinginkan Wagub Basuki alias Ahok.
"Kami kan walaupun guru punya anak-anak yang sekolah juga dan itu membutuhkan biaya semua. Kalau mengandalkan gaji pokok saja, agak keberatan saya," kata Saodah yang merupakan PNS golongan IV A tersebut.
Ia berharap Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan agar para guru tetap diberikan tunjangan. "Misalnya pemerintah tetap memberlakukan, tapi jumlahnya dipotong hingga setengah dari yang didapatkan sekarang, ya kalau bisa janganlah," kata Saodah diiringi tawa.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta presiden terpilih Joko Widodo untuk mencabut tunjangan sertifikasi guru. Adanya tunjangan itu, kata dia, membuat guru tak lagi fokus mengerjakan tugasnya, sebagai seorang pendidik dan pengajar.
"Tiap hari, guru kerjaannya fotokopi sertifikat terus. Mereka mana fokus mengajar, kerjanya hanya memikirkan sertifikasi saja," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Rabu (13/8/2014)
No comments:
Post a Comment