Jakarta -Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan melarang SPBU di Jakarta menjual BBM subsidi mulai 1 Januari 2015. Hal tersebut mendapat dukungan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) asal tak omdo (omong doang).
"Bagus itu, kalau itu dilakukan dua jempol buat Pak Ahok, itu yang kita tunggu-tunggu selama ini, asal tak omdo," ucap Wakil Ketua Komite BPH Migas, Fanshurullah Asa kepada detikFinance, Jumat (8/8/2014).
Menurutnya, dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta mengirim surat ke masing-masing SPBU agar tidak menjual BBM subsidi per 1 Januari 2015, maka dapat menjadi dasar BPH Migas untuk tidak memberikan alokasi BBM subsidi untuk Jakarta.
"Jika tahun depan pemerintah masih mengalokasikan BBM subsidi, maka cukup surat ke SPBU itu, kami tidak akan memberikan alokasi BBM subsidi, alokasi untuk Jakarta dialihkan ke daerah lain yang lebih butuh," katanya.
Ia menambahkan, BBM subsidi tidak boleh benar-benar hilang dari Jakarta, kebijakan tersebut seharusnya berlaku untuk kendaraan pribadi saja dan tidak berlaku untuk angkutan umum.
"Angkutan umum tetap harus dapat BBM subsidi, karena itu merupakan kehadiran negara untuk masyarakat yang tidak mampu, saya berharap kebijakan ini serius, kalau benar dilaksanakan jempolan buat Pak Ahok," tutup Fanshurullah.
"Bagus itu, kalau itu dilakukan dua jempol buat Pak Ahok, itu yang kita tunggu-tunggu selama ini, asal tak omdo," ucap Wakil Ketua Komite BPH Migas, Fanshurullah Asa kepada detikFinance, Jumat (8/8/2014).
Menurutnya, dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta mengirim surat ke masing-masing SPBU agar tidak menjual BBM subsidi per 1 Januari 2015, maka dapat menjadi dasar BPH Migas untuk tidak memberikan alokasi BBM subsidi untuk Jakarta.
"Jika tahun depan pemerintah masih mengalokasikan BBM subsidi, maka cukup surat ke SPBU itu, kami tidak akan memberikan alokasi BBM subsidi, alokasi untuk Jakarta dialihkan ke daerah lain yang lebih butuh," katanya.
Ia menambahkan, BBM subsidi tidak boleh benar-benar hilang dari Jakarta, kebijakan tersebut seharusnya berlaku untuk kendaraan pribadi saja dan tidak berlaku untuk angkutan umum.
"Angkutan umum tetap harus dapat BBM subsidi, karena itu merupakan kehadiran negara untuk masyarakat yang tidak mampu, saya berharap kebijakan ini serius, kalau benar dilaksanakan jempolan buat Pak Ahok," tutup Fanshurullah.
No comments:
Post a Comment