Thursday, August 21, 2014

Ahok Butuh Persetujuan DPRD untuk Bubarkan Yayasan Beasiswa Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun mengatakan, pembubaran Yayasan Beasiswa Jakarta, yang dibarengi dengan peleburan pengelolaan program pembiayaan pendidikan, hanya bisa dilakukan apabila mendapat persetujuan DPRD. Apabila DPRD setuju, nantinya akan dibuat sebuah peraturan daerah (perda) mengenai hal tersebut. 

"Perda itu hasil diskusi antara eksekutif daerah dan legislatif daerah. Jadi, semua sepakat tentu akan jadi. Tapi, bisa saja ada perbedaan pendapat. Jadi, tergantung kesepakatan nantinya seperti apa," kata Lasro saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Kamis (21/8/2014). 

Lasro menilai, rencana yang pertama kali dilontarkan oleh Wakil Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama itu pada dasarnya baik karena hal tersebut akan membuat program pembiayaan di Jakarta menjadi lebih teratur karena hanya berada di bawah satu pengelolaan. 

"Kan ada niat untuk penyederhanaan segala macam bentuk pembiayaan pendidikan, mulai dari KJP, BOP, dan beasiswa lainnya supaya tidak terlalu banyak," ujarnya. 

Ahok mewacanakan pembubaran Yayasan Beasiswa Jakarta yang telah berdiri sejak tahun 1952 karena ia ingin pengelolaan beasiswa dilebur bersama dengan pengelolaan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Ia berpendapat, meningkatkan dana pendidikan pada KJP sekaligus menjadikannya beasiswa lebih efektif daripada menganggarkan dana beasiswa untuk dikelola Yayasan Beasiswa Jakarta. 

Oleh karena itu, dia berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pemberian Beasiswa kepada Para Pelajar dan Mahasiswa Warga DKI. Dana beasiswa yang dilebur dengan KJP itu nantinya dikelola oleh Dinas Pendidikan DKI.

No comments:

Post a Comment