Tuesday, August 5, 2014

150 Pengacara Dampingi Jokowi-JK

RODERICK ADRIAN MOZESPresiden dan Wakil Presiden terpilih, Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) melambaikan salam tiga jari usai memberikan pidato kemenangan, di sebuah kapal pinisi di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Selasa (22/7/2014). Berdasarkan rekapitulasi suara yang dihitung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jokowi-JK unggul di Pilpres 2014 atas pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum pasangan presiden dan wapres terpilih, Joko Widodo-Jusuf Kalla, telah menyelesaikan persiapan akhir menghadapi sidang perdana gugatan perselisihan hasil pemilu, Minggu (3/8/2014). Sidang perdana akan digelar Mahkamah Konstitusi pada 6 Agustus mendatang. Sekitar 150 orang pengacara bergabung dalam Tim Hukum Jokowi-JK untuk menghadapi gugatan yang diajukan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Hal itu diungkapkan salah seorang anggota tim hukum, Hermawi F Taslim, seusai penandatanganan surat kuasa di Posko Hukum Jokowi -JK, Jalan Majapahit, Jakarta, Minggu.

Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPP Partai Nasdem ini mengungkapkan, sebanyak 20 orang dari BAHU Nasdem turut bergabung dalam tim ini. 

"Pengacara dari Partai Nasdem ini rata-rata punya kantor pengacara sendiri dan merupakan hasil seleksi internal DPP Partai Nasdem," ujar Hermawi. 
Tim kuasa hukum Jokowi- JK akan bertindak sebagai pihak terkait karena yang digugat Prabowo Subianto-Hatta Rajasa adalah Komisi Pemilihan Umum.

"Dan itu berarti kami akan duduk sejajar dengan lawyer-lawyerKPU yang dipimpin Adnan Buyung Nasution dalam persidangan MK nanti," katanya
Menurut Hermawi Taslim, tim kuasa hukum Jokowi-JK berasal dari berbagai kalangan dengan bermacam latar belakang. Mereka antara lain, Todung Mulya Lubis, Sira Prayuna, Henri Yosodiningrat, Junimart Girsang, Teguh Samudra, dan Taufik Basari.

"Totalnya, sekitar 150 pengacara baik yang profesional mau pun kader partai pendukung Jokowi-JK, yaitu PDI-P, Nasdem, PKB, Hanura, dan PKPI," ujar Hermawi.

Terkait substansi gugatan, Hermawi mengaku telah membacanya. Akan tetapi, ia enggan mengomentari dan memilih untuk menunggu persidangan. Ia optimistis keputusan KPU terkait hasil pilpres tidak akan berubah.

No comments:

Post a Comment