Friday, January 6, 2017

Partai Gerindra sebut perzinaan bupati Katingan sangat memalukan!

Kasus perselingkuhan dilakukan Bupati Katingan, Ahmad Yatenglie, istri seorang polisi, FY, membuat Partai Gerindra merasa malu. Waketum Partai Gerindra Arief Poyuono, menegaskan bakal membenahi sistem perekrutan calon kepala daerah ketika akan diusung.

Yatingle terpilih menjadi Bupati Katingan dengan dukungan tiga partai, yakni Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Gerindra dan Partai Bulan Bintang. "Jelas memalukan sekali dan ini pelajaran bagi kami nantinya untuk lebih memperbaiki sistim perekrutan calon kepala daerah dalam pencalonan kepala daerah nanti dan juga penjaringan para caleg nantinya," kata Arief saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (6/1).

Menurut Arief, partainya akan melakukan tes kejiwaan dan psikologi kepada setiap calon kepala daerah. Tujuannya agar kejiwaan dan perilaku calon jagoan mereka bisa diketahui. 

"Mungkin kita mau gunakan semacam lembaga test kejiwaan dan psikologi agar semua calon kepala daerah, caleg lebih terdeteksi sifatnya dan perilakunya," jelasnya.

Arief mengklaim masalah perzinaan ini murni ulah pribadi Yatingle dan di luar kendali Gerindra. Dari masalah ini, Gerindra akhirnya mengetahui bahwa Yatingle memiliki moral dan perilaku yang buruk. 

"Terus terang ini semua di luar kendali dari Gerindra dan pengawasan Gerindra karena itu bisa saja urusan hati dan perselingkuhan pribadi cuma kebetulan aja si oknum Bupati itu tidak punya pribadi yang baik dan tidak mengerti ajaran moral kalau yang diselingkuhin itu adalah istri orang lain," pungkas Arief. 

Direktur Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah, Kombes Gusde Wardana menyebut Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dan wanita berinisial FY ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinaan. Keduanya tak ditahan karena ancaman hukuman sembilan bulan penjara.

Ditetapkannya Yantenglie maupun FY sesuai dengan pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan serta sejumlah alat bukti yang dikumpulkan. 

"AY dan FY mengakui perbuatannya dan ada bukti sperma. Kita tetap akan melakukan pemeriksaan secara intensif. Tapi kita tidak melakukan penahanan dan hanya wajib lapor karena ancaman hukumannya sembilan bulan," kata Wardana.

Mengenai hasil tes urine yang dilakukan Polda Kalteng bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Kamis (5/1), AY dan FY tidak terbukti menggunakan narkotika jenis apapun.

No comments:

Post a Comment