Saturday, October 1, 2016

KPU DKI Perbolehkan Ahok Cari Dana Kampanye dari Makan Berbayar


Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dikerumuni warga saat datang meresmikan Pasar Nangka Bungur, Jalan Kalibaru Timur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2016).

 Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, rencana bakal calon gubernur petahanaBasuki Tjahaja Purnama atau Ahok menerapkan makan berbayar diperbolehkan. Sumarno menyebut hal tersebut sebagai sumbangan dana kampanye. 

"Boleh-boleh saja. Maksimal individu (menyumbang) Rp 75 juta, perusahaan Rp 750 juta," ujar Sumarno, di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10/2016). 

Pembatasan dana sumbangan kampanye hanya diberlakukan untuk pihak luar. Sementara untuk partai pengusung, jumlah dana kampanye tidak dibatasi. 

"Kalau dari partai pengusungnya tidak apa, cuma harus transparan," kata Sumarno. 

Semua dana yang digunakan untuk kampanye pasangan cagub-cawagub harus ada dalam rekening dana kampanye yang diserahkan kepada KPU DKI. 

"Semua nanti kan menyerahkan rekening khusus dana kampanye. Masuk dari mana, siapa penyumbang. Semua harus disebutkan buktinya untuk diaudit," ucap Sumarno. 

Ahok berencana menerapkan tarif bagi warga yang ingin menemui dan mengajaknya makan bersama selama masa kampanye Pilkada DKI 2017. Tujuannya menerapkan tarif adalah untuk membantu pendanaaan kampanye.  

Menurut Ahok, tarif yang akan dikenakannya sangat bervariatif. Mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 2-3 juta. Ia menyerahkan waktu pertemuan sesuai keinginan warga yang ingin menemuinya.  

Selain itu, Ahok juga mempersilakan warga yang ingin mengundangnya sebagai pembicara dalam sebuah seminar, maupun sebagai komedian stand up comedy

"Saya datang kalau bicara kan enggak jelek-jelek amat, banyak stand up comedy saya kan. Kalau stand up comedy dibayar Rp 10 juta aku OK-OK saja dong," ucap Ahok, di Balai Kota, Kamis (29/9/2016).

 Peneliti Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menilai, optimalisasi rekening khusus dana kampanye adalah salah satu wujud komitmen calon kepala daerah terhadap transparansi anggaran.

Keterbukaan soal anggaran dinilai dapat menghindari bentuk kecurangan dalam pilkada. "Pilkada yang adil berasal dari komitmen pasangan calon untuk membuka seluruh dana kampanyenya, baik penerimaan maupun pengeluaran," ujar Masykurudin dalam keterangan tertulis yang diterimaKompas.com, Sabtu (1/10/2016).
Komitmen tersebut, menurut Masykur, diawali dengan sedini mungkin mencatat dengan baik segala bentuk pemasukan dan biaya yang dikeluarkan yang akan dilaporkan secara periodik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Guna mempermudah laporan dan menghindari tudingan akan adanya dana haram dalam kampanye, seluruh sumbangan dan pengeluaran dapat disalurkan melalui rekening khusus dana kampanye.
Rekening yang diserahkan kepada KPU tersebut bukan hanya formalitas syarat pasangan calon, tetapi menjadi tempat keluar masuknya dana kampanye.
Menurut Masykur, pengalaman pilkada serentak tahap I membuktikan bahwa besar kecilnya dana kampanye akan sangat berpengaruh terhadap elektabilitas dan kemenangan pasangan calon.
Tidak adanya batasan dana yang dikeluarkan oleh peserta dan partai politik, serta batasan mengenai sumbangan, menjadi faktor utama dalam kemampuan memengaruhi masyarakat pemilih.
"Rekening khusus dana kampanye juga memudahkan pasangan calon dan tim sukses untuk menyusun laporan keuangan dana kampanye nantinya," kata Masykur.

No comments:

Post a Comment